Petahana di Konsel Masih Unggul di Real Count KPU Sementara

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Jumat, 11 Desember 2020
0 dilihat
Petahana di Konsel Masih Unggul di Real Count KPU Sementara
Ilustrasi Pilkada. Foto: Repro google.com

" Terkhusus kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan untuk kembali memimpin Konsel di periode kedua. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Paslon petahana di Pilkada Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) masih unggul dari penantangnya.

Hal tersebut berdasarkan hasil sementara real count Pilkada Konsel versi Sirekap KPU pada pukul 10.41 Wita, Jumat (11/12/2020).

Dimana, laman Sirekap KPU telah mentabulasi data dari 257 TPS di Konsel. Jumlah tersebut setara 40,66 persen dari total jumlah 632 TPS yang ada di Konsel.

Paslon SUARA nomor urut 2 itu telah memperoleh 31.281 suara atau setara 45,7 persen. Disusul Paslon Muh Endang-Wahyu Ade Pratama (EWAKO) nomor urut 3 dengan perolehan 28.757 suara atau setara 42,1 Persen.

Sementara, di posisi ketiga yaitu Paslon Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae (RAG-SS) nomor urut 1 dengan perolehan 8.346 suara atau setara dengan 12,2 Persen.

Baca juga: Update Real Count: Pasangan RABU Unggul 13 Persen dari Pasangan NKRI

Meski demikian, data tersebut masih terus bergerak hingga mencakup seluruh TPS yang ada di Konsel.

Sebelumnya, Surunuddin yang tampil sebagai petahana di Pilkada Konsel itu menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada partai pengusung dan pendukungnya. Hal itu, karena berdasarkan versi perhitungan cepat ia telah memenangkan Pilkada Konsel.

"Terkhusus kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan untuk kembali memimpin Konsel di periode kedua," ungkap Surunuddin.

Surunuddin juga meminta agar tim akronim SUARA tidak terlalu euforia dari hasil yang telah diperolehnya. Ia meminta agar tetap tenang sampai pada penetapan perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk diketahui, data Sirekap KPU tidak dijadikan dasar penentuan pemenang Pilkada 2020, termasuk di Pilkada Konsel. Pemenang Pilkada 2020 tetap ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan berjenjang oleh KPU. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga