PHK dan Pesangon Rp 300 Juta Belum Dibayar, Karyawan Gugat PT Niaga Nusa Abadi ke PN Kendari

Tim Telisik, telisik indonesia
Senin, 16 Desember 2024
0 dilihat
PHK dan Pesangon Rp 300 Juta Belum Dibayar, Karyawan Gugat PT Niaga Nusa Abadi ke PN Kendari
Merasa di PKH sepihak, karyawan PT. niaga Nusantara Abadi ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Asrul/Telisik

" Seorang mantan karyawan PT. Niaga Nusa Abadi, Syamsuddin, menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan "

KENDARI, TELISIK.ID – Seorang mantan karyawan PT. Niaga Nusa Abadi, Syamsuddin, menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasus ini mulai disidangkan di PN Kendari, Sulawesi Tenggara, pada sidang perdana yang digelar pada Senin (16/12/2024).

Syamsuddin, yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 18 tahun 2 bulan, dipecat secara sepihak melalui surat PHK bertanggal 20 Juni 2024, yang berlaku efektif pada 30 Juni 2024.

Baca Juga: Pemda Bombana Raih Predikat Zona Hijau dalam Penilaian Kepatuhan 2024

Namun, hingga kini, perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk membayar pesangon yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan dari Dinas Tenaga Kerja, hak pesangon yang seharusnya diterima Syamsuddin diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Kuasa hukum Syamsuddin, Jimbris Julianto, menyatakan bahwa langkah PHK yang diambil perusahaan tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga mencerminkan kurangnya itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami menganggap apa yang dilakukan oleh perusahaan adalah bentuk kesewenang-wenangan. Hak pekerja harus dilindungi oleh undang-undang,” tegas Jimbris Julianto, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari.

Pihak penggugat juga menyoroti bahwa PHK ini seakan menjadi upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan pesangon kepada karyawan yang telah lama mengabdi.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan kami berharap kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap Syamsuddin maupun pekerja lainnya di masa depan,” tambah Jimbris.

Jimbris berharap agar sidang ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih menghormati hak-hak pekerja.

“Ketika seseorang mengikatkan dirinya pada perusahaan, maka hak-haknya dilindungi oleh undang-undang. Perusahaan tidak boleh bertindak semena-mena terhadap karyawannya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Niaga Nusa Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, di mana kedua belah pihak diharapkan untuk menyampaikan bukti-bukti yang lengkap.

Baca Juga: Warga Keluhkan Sampah Berserakan di Jalan Menuju Kebun Raya Kendari

Andrie Gunawar, kuasa hukum lainnya, mengajak para pekerja untuk memahami bahwa hak-hak pekerja dilindungi oleh undang-undang dan dapat dipertahankan bersama-sama.

“Seringkali pelanggaran terhadap hak pekerja terjadi karena ketidaktahuan para pekerja mengenai hak-hak mereka. Oleh karena itu, kami mengajak para pekerja yang membutuhkan edukasi untuk bergabung bersama kami di 'Sobat Bekerja' untuk mendapatkan informasi mengenai hak-hak pekerja yang dilindungi,” pungkasnya.

Syamsuddin dalam perkara ini didampingi oleh sejumlah pengacara, yakni Jimbris Julianto, SH, Andrie Gunawar, SH, Beti Wirandini, SH, dan Akhmad Novie Prihartanto, SH. (B)

Penulis: Asrul

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga