KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemilihan kepala daerah 2024 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kolaka Utara, di Kabupaten Kolaka Utara berjalan lancar dan kondusif.
Keberhasilan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahun, yang dihelat Rabu (27/11/2024) lalu, tidak terlepas dari peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang didukung oleh aparat keamanan TNI-Polri, Forkopimda, serta semua elemen masyarakat Kolaka Utara.
Komitmen untuk menjaga kondusifitas ini sebelumnya sudah ditegaskan oleh Penjabat Bupati Kolaka Utara, Yusmin. Dia juga menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kolaka Utara hingga pemerintah desa (pemdes) menjaga netralitas mereka pada Pilkada 2024.
Salah satu kebijakan yang diterapkannya adalah larangan penggunaan stiker atau simbol pasangan calon bupati dan wakil bupati pada kendaraan pribadi ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.1/187 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Gandeng Perusahaan Tambang Gelar Program Makan Bergizi Gratis
