Polemik Ombak Kapal Cepat Rute Kendari-Raha-Baubau di Pulau Cempedak Berujung Regulasi

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 04 Juni 2024
0 dilihat
Polemik Ombak Kapal Cepat Rute Kendari-Raha-Baubau di Pulau Cempedak Berujung Regulasi
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pihak Kecamatan Laonti, DPRD Kabupaten Muna, Muna Barat dan instansi terkait saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Polemik ombak Kapal cepat rute Kendari-Raha-Buabau yang mengganggu warga di Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan berakhir pada pembuatan regulasi "

KENDARI, TELISIK - Polemik ombak Kapal cepat rute Kendari-Raha-Buabau yang mengganggu warga di Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan berakhir pada pembuatan regulasi.

Semula, Pemerintah Kabupaten Muna, Muna Barat diwakili Ketua DPRD Muna, Irwan meminta agar rute awal Kapal Cepat dikembalikan usai dilakukan pengalihan rute.

Apalagi kata Irwan, menyangkut pelayanan transportasi masyarakat Muna, Muna Barat, Baubau yang dilewati setiap hari.

"Pelayanan kepada masyarakat kita khususnya Kabupaten Muna, Muna Barat yang hampir pasti melewati rute itu minimal 4 kali 1 Minggu karena dua kali jadi kira-kira itu mungkin, harapannya dikembalikan ke rute semula," kata Irwan.

Ia meminta, rute kapal cepat dikembalikan semula sementara keluhan masyarakat akan diberikan solusi memperlambat kapal.

Baca Juga: Wanita Teriak Maling Bikin Heboh Warga Dekat Kampus UHO Kendari

Selain itu, ia meminta agar fasilitas kapal setiap kelas dibedakan, baik kelas VIP maupun kelas ekonomi bukan disamakan fasilitasnya.

Kemudian Kepala KSOP Kelas II Kendari, Rahman mengatakan, sudah melakukan percobaan kecepatan kapal mulai dari 5 knot, 10 knot dan 15 knot dan itu tidak berpengaruh.

"Kami sudah melakukan uji coba di Pulau Cempedak itu sebanyak dua kali, tentang mengetes kecepatan kapal itu, jadi kami sudah coba kecepatan 5 knot 10 knot dan 15 knot. Ternyata dikecepatan 10 knot itu tidak ada pengaruh, pada prinsipnya kecepatan 10 knot itu tidak ada pengaruh untuk lintasan," ucap Rahman.

Sementara berdasarkan kesepatakan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pihak Kecamatan Laonti, DPRD Kabupaten Muna, Muna Barat dan instansi terkait saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (4/5/2024).

RDP tersebut menghasilkan keputusan rute kapal cepat dengan tujuan Kendari-Raha-Baubau dikembalikan dijalur semula dengan melewati area Pulau Cempedak.

Kesepakatan itu diputuskan oleh Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Saya selaku pimpinan rapat memberikan kesimpulan, satu jalur penyeberangan kapal cepat dikembalikan sesuai rute awal, demi keselamatan, kenyamanan penumpang," kata Suwandi Andi

Kemudian kata Suwandi, pengembalian rute awal kapal cepat yang dimaksud ini, juga nantinya akan ditindaklanjuti dengan upaya pengerjaan pembuatan pemecah ombak oleh Pemerintah.

Baca Juga: Beli Gas LPG Harus Pakai KTP, Warga Kota Kendari: Merepotkan

"Pengembalian rute kapal cepat yang dimaksud ini harus ditindak lanjuti dengan upaya pembuatan random pemecah gelombang, guna menjawab permasalahan dampak ombak yang dapat mengikis tanah masyarakat," ujarnya.

Sehingga kata dia, kesepakatan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pembuatan regulasi yang mengatur tentang kecepatan kapal jika melewati areal Pulau Cempedak.

"Kemudian perumusan regulasi aturan terkait kecepatan kapal cepat, ketika melewati areal sekitar Pulau Cempedak sehingga memberikan kenyamanan terhadap penumpang kapal dan juga masyarakat yang mencari kehidupan di sana harus melalui rambu-rambu tertentu," ungkapnya.

Dengan adanya kesempatan ini, ia berharap polemik jalur penyeberangan kapal Cepat Raha-Baubau tidak ada persoalan lagi.

"Keputusan kesepakatan kita ini, nantinya akan disempurnakan narasinya menjadi kekuatan hukum kita bahwa masalah ini pernah dibicarakan berkali-kali dan di putuskan di DPRD Sulawesi Tenggara bersama pihak-pihak terkait," tutupnya. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga