Pinjaman Rp 233 Miliar Deal, Pemkab Muna Mulai Urus Pencairan Uang Muka

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 17 September 2021
0 dilihat
Pinjaman Rp 233 Miliar Deal, Pemkab Muna Mulai Urus Pencairan Uang Muka
Bupati Muna, LM Rusman Emba meneken MoU pinjaman dengan PT SMI melalui rapat virtual. Foto: Sunaryo/Telisik

" Persetujuan pinjaman itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Muna, LM Rusman Emba dengan Direktur PT SMI. "

MUNA, TELISIK.ID - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah disetujui. Usulan Pemkab Muna yang awalnya sebesar Rp 401 miliar yang disetujui hanya sebesar Rp 233 miliar.

Persetujuan pinjaman itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Muna, LM Rusman Emba dengan Direktur PT SMI, Jumat (17/9/2021) secara virtual.

Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Marisi Parulian mengungkapkan, penandatangan MoU pinjaman itu setelah melalui berbagai tahapan.

Pinjaman Pemkab Muna sebesar Rp 233 miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pasar, pertanian, perikanan, perkebunan, transmigrasi, ketahanan pangan, telekomunikasi, air bersih, sarana olah raga, Rumah Sakit (RS), sosial dan perkantoran.

Marisi menekankan, setelah proses penandatangan MoU, Pemkab melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menindaklanjuti untuk pencairannya.

"Secepatnya urus pencairannya, mengingat masa pinjaman tinggal beberapa bulan lagi," kata Marisi.

Baca juga: Viral: Demi Sekolah Online, Ibu Beli HP untuk Anaknya Pakai Uang Receh Hasil Bongkar Celengan

Ia juga menekankan agar dana pinjaman tersebut dapat digunakan sesuai kerangka acuan kerja (KAK) yang sebelumnya telah diajukan. Kemudian, pengelolaanya dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, taat dan patuh pada ketentuan perundang-undangan serta bertanggung jawab.

"Kita berharap dananya digunakan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat dapan menikmati pinjaman PEN itu," ungkapnya.

Untuk jangka waktu pinjaman selama delapan tahun. Nah, Pemkab Muna berkewajiban menganggarkan pembayaran pokok dan bunga pinjaman di APBD pada tahun berkenaan.

Dudi Hermawan, perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan, dengan penandatangan MoU, membuat pinjaman menjadi legal. Sehingga, menjadi hak Pemkab untuk memproses lebih jauh untuk pencairan dananya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Prinsipnya dari PT SMI dananya selalu siap. Kapan pun dibutuhkan, asalkan administrasi lengkap, siap dicairkan," terangnya.

Dirut PT SMI, Edwin menerangkan, pinjaman yang diajukan itu untuk membiayai pembangunan infrastruktur. PT SMI, Kemendagri dan Kemenkeu telah berkomitmen untuk mengawasi dan memantau penyaluran dana PEN.

Baca juga: Komisi VII DPR RI Sambangi Mega Industri, Bupati: PT OSS dan PT VDNI Kurangi Pengangguran

"Untuk proses pencairannya, akan menjadi perhatian kita bersama," timpalnya.

Sementara itu Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan terima kasih pada PT SMI, Kemendagri dan Kemenkeu yang telah memberikan kesempatan untuk mengajukan pinjaman melalui program PEN. Menurutnya, ditengah pandemi COVID-19, pinjaman PEN sangat dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, pinjaman tersebut akan digunakan semaksimal mungkin, transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengelolaan pinjamannya kita akan maksimalkan," timpalnya.

Untuk proses pencairan, ia telah memerintahkan BPKAD untuk secepatnya melengkapi berkas administrasi, sehingga program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat langsung berjalan.

"Secepatnya, kita urus pencairan uang muka sebesar 25 persen," ujarnya.

Setelah uang muka cair, pekerjaan langsung dimulai. Nah, untuk pencairan selanjutnya akan dihitung berdasarkan progres pekerjaan. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga