Bombana Kini Punya Mediator Kekerasan Anak dan Perempuan

Hir Abrianto, telisik indonesia
Jumat, 19 Maret 2021
0 dilihat
Bombana Kini Punya Mediator Kekerasan Anak dan Perempuan
Mediator pemegang sertifikat PMN, Arif Syam. Foto: Hir/Telisik

" UPTD DP3A, selenggarakan enam fungsi layanan, yakni menerima aduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan kasus. Nah, pada fungsi kelima itulah dibutuhkan mediator. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Bombana merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), yang memiliki mediator bersertifikat khusus pendampingan tindak kekerasan anak dan perempuan.

Pada Juli 2020 lalu, Pusat Mediator Nasional menggelar pelatihan khusus di Jakarta yang dikuti oleh ratusan peserta.

Mediator bersertifikat PMN, Arif Syam, S. Kom mengatakan, training mediator tersebut hanya diikuti oleh dua orang saja asal Sultra yakni, dari pihak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan AnakĀ (DP3A) Provinsi Sultra, dan ia sendiri sebagai delagasi UpTD DP3A Bombana.

Kata Arif Syam, Untuk mendapatkan sertifikat mediator tersebut ditempuh pelatihan selamat 9 hari.

"Alhamdhulillah dari 17 kabupaten/kota, baru kita (Bombana) yang miliki mediator bersertifikat khusus, atas tindak kekerasan anak dan perempuan. Pelaksanaan trainingnya kami ikuti selama kurang lebih 9 hari," ucap Arif Syam, Jumat (19/3/2021).

Arif menjalaskan, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan pada pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa peran mediator lainnya yang memiliki sertifikat mediator (khusus) selain hakim, maka rekomendasinya memiliki kekuatan hukum atas perkara yang didampingi.

"Rekomendasi hasil mediasi yang dikeluarkan oleh mediator bersertifikat khusus, dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, baik perkara yang masih ditangani oleh kepolisian maupun setelah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Pakai dan Edarkan Narkoba, Oknum ASN Pemkot Baubau Diancam 20 Tahun Penjara

Sementara, pada UPTD DP3A sendiri, Mediator juga memiliki peran. Jika dilihat dari tugas dan batas haluan kerja UPTD DP3A, Mediator menempati posisi ke lima.

"UPTD DP3A, selenggarakan enam fungsi layanan, yakni menerima aduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan kasus. Nah, pada fungsi kelima itulah dibutuhkan mediator," pungkasnya.

Olehnya itu, pihaknya berharap masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada pihak berwajib, jika ada tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan anak dan perempuan. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga