PKB dan PDIP Minta Pemkab Kolaka Utara Beri Ruang ASN Tidak Produktif Pulang Kampung
Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 10 September 2022
0 dilihat
Ketua Fraksi PDIP Agusdin, S.Kom dan Ketua Fraksi PKB Muh. Syair, S.Sos menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna DPRD Kolaka Utara penyerahan rancangan KU-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022. Foto: Diskominfo Kolaka Utara
" Fraksi PKB dan PDIP DPRD Kolaka Utara kompak meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memberi ruang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak produktif untuk pulang kampung "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Fraksi PKB dan PDIP DPRD Kolaka Utara kompak meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memberi ruang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak produktif untuk pulang kampung.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB, Muh. Syair, S.Sos dan Ketua Fraksi PDIP, Agusdin. S.Kom saat menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna penyerahan rancangan KU-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2022, Kamis (8/9/2022).
Fraksi PKB memandang ambang batas penggajian ASN di Kolaka Utara telah mencapai angka 38 persen. Angka tersebut akan bertambah seiring rancangan penerimaan pegawai di tahun-tahun mendatang.
"Kalau bupati lalu me-moratorium perpindahan ASN, maka hari ini Fraksi PKB meminta penjabat bupati untuk mencabut dan melonggarkan ASN pindah atau pulang kampung, utamanya ASN yang kurang produktif," pinta Muh. Syair.
Senada dengan PKB, Fraksi PDIP juga meminta Pemkab Kolaka Utara membuka keran pindah tugas ke daerah lain bagi ASN yang dinilai tidak produktif.
Baca Juga: Miris, Stok BBM Aman tapi di SPBU Cepat Habis
"Persoalan pindah ASN ini sudah beberapa kali kami diskusikan dan sampaikan, mudah-mudahan dibuka. Apalagi ASN yang tidak produktif," ujar Agusdin.
Kata dia, perpindahan ASN diperlukan mengingat anggaran untuk para ASN di Kabupaten Kolaka Utara saat ini telah membengkak hingga mencapai angka 38 persen.
"Efektifnya hanya di angka 30 persen," terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP, Drs. Nasir Banna menuturkan, normalnya rasio belanja pegawai berada di angka 30 persen. Namun faktanya sudah lebih, sehingga APBD Kolaka Utara terkuras hanya untuk belanja pegawai.
Baca Juga: Terdakwa Kasus KDRT di Kolaka Utara Diberhentikan dari Jabatannya
Sementara menurutnya, banyak pegawai yang ke kantor hanya untuk absen, setelah itu pulang tidur atau keluyuran ngopi-ngopi. Intinya mereka ke kantor hanya saat ceklok. ASN semacam itu yang tidak produktif.
Terkait usulan pindah ASN tersebut, Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi, SE. M.Si menyatakan, kebijakan seperti itu akan berlangsung dengan sendirinya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain bahwa urusan mutasi ASN dapat dilakukan kapan saja.
"Termasuk jika terdapat ASN yang tidak produktif dan dianggap merugikan organisasi dapat diberikan disinsentif," ungkapnya. (A-Info)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali