KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Fraksi PKB dan PDIP DPRD Kolaka Utara kompak meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memberi ruang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak produktif untuk pulang kampung.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB, Muh. Syair, S.Sos dan Ketua Fraksi PDIP, Agusdin. S.Kom saat menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna penyerahan rancangan KU-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2022, Kamis (8/9/2022).
Fraksi PKB memandang ambang batas penggajian ASN di Kolaka Utara telah mencapai angka 38 persen. Angka tersebut akan bertambah seiring rancangan penerimaan pegawai di tahun-tahun mendatang.
"Kalau bupati lalu me-moratorium perpindahan ASN, maka hari ini Fraksi PKB meminta penjabat bupati untuk mencabut dan melonggarkan ASN pindah atau pulang kampung, utamanya ASN yang kurang produktif," pinta Muh. Syair.
Senada dengan PKB, Fraksi PDIP juga meminta Pemkab Kolaka Utara membuka keran pindah tugas ke daerah lain bagi ASN yang dinilai tidak produktif.
