Terdakwa Kasus KDRT di Kolaka Utara Diberhentikan dari Jabatannya

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 09 September 2022
0 dilihat
Terdakwa Kasus KDRT di Kolaka Utara Diberhentikan dari Jabatannya
Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan saat memberikan keterangan terkait status PNS terdakwa KDRT usai vonis majelis hakim. foto: Muh. Risal H/Telisik.

" Terdakwa MA kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Kabupaten Kolaka Utara telah divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lasusua "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Terdakwa MA kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Kabupaten Kolaka Utara telah divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lasusua, Rabu (7/9/2022).

Pria yang bertatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tersebut bakal diberhentikan dari jabatannya.

"Berhubung beliau salah satu pejabat Eselon III, maka langkah awal yang akan kami lakukan memberhentikan beliau dari jabatan Eselon III," jelas Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, Jumat (9/9/2022).

Terkait tuntutan keluarga korban lanjutnya, menyangkut pemecatannya sebagai ASN, pihaknya bakal mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Korban Kebakaran Rumah Terima Bantuan Dinsos Konawe

"Setelah vonis, kan masih ada tahapan lagi yang mungkin diambil terdakwa, apakah melakukan banding atau tidak? Kami masih menunggu hal itu," ujarnya.

Kata dia, saat ini pihaknya belum menerima penyampaian resmi dari PN Lasusua terkait hasil dari putusan dan upaya hukum yang akan ditempuh terdakwa pasca vonis.

"Intinya kami masih menunggu hasil vonis dan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh terdakwa," pungkasnya.

Sementara itu, Buki, salah satu keluarga korban HS tidak menerima jika pelaku yang juga suami korban tidak diberhentikan sebagai PNS.

Baca Juga: Satgas Tertibkan Aset Milik Pemda Manggarai di Dinas PUPR

"Kami tidak terima kalau pelaku tidak dipecat dari jabatannya sebagai seorang PNS. Pokoknya harus dipecat," tegasnya.

Bahkan kakak kandung korban, Mustamin, mengancam akan kembali ribut jika tuntutan mereka terhadap pelaku MA soal pemecatan sebagai ASN tidak dipenuhi.

"Kami pastikan kami akan kawal," katanya. (A)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga