PKS-Demokrat Sultra Dukung Komitmen DPP Berada di Luar Pemerintahan

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 28 Mei 2021
0 dilihat
PKS-Demokrat Sultra Dukung Komitmen DPP Berada di Luar Pemerintahan
Ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo (kiri) bersama, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang (kanan). Foto: Musdar/Telisik

" Kami secara bersama-sama akan terus mendukung sikap DPP baik Demokrat maupun PKS. Terutama sikap untuk berada di luar pemerintahan. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPW PKS dan DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) komitmen mendukung pimpinan masing-masing partai tetap berada di luar Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo (YSA) saat melakukan silaturahmi kebangsaan bersama DPD Partai Demokrat Sultra.

"Kami secara bersama-sama akan terus mendukung sikap DPP baik Demokrat maupun PKS. Terutama sikap untuk berada di luar pemerintahan," kata YSA, (27/5/2021) kemarin.

YSA mengatakan, sikap yang diambil merupakan sebuah konsekuensi dari sebuah negara demokrasi.

Baca juga: Petinggi PKS-Demokrat Bertemu, Koalisi di Pilgub Sultra Terbuka Lebar

Baca juga: LKPJ Bupati Busel Tak Dibahas DPRD Selama Dua Tahun

"Tidak boleh ada suara-suara sekecil apapun yang harus dibungkam dalam rangka memberikan masukan dan kritikan terhadap pembangunan bangsa kita ini," jelas mantan anggota DPRD Sultra ini.

YSA menambahkan, kehadiran partai politik (parpol) yang berada di luar pemerintahan, harus terus memberikan energi positif, memberikan masukan bagi kepemimpinan di negara ini.

"Dan Insya Allah kita (Demokrat-PKS) bersepakat," tegas YSA.

Komitmen lainnya, Demokrat-PKS mendukung penguatan Komisi Pementasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Parpol juga tentu harus mendorong pengambil kebijakan di negara ini untuk bersama-sama agar KPK ini dikuatkan. Jangan sampai di era kepemimpinan tertentu justru KPK ini fungsi dan perannya hilang dalam penegakan kasus-kasus korupsi," pungkas YSA. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga