Plafon KUR Tahun 2022 Meningkat Jadi Rp 373,17 Triliun, Syarat Dipermudah

Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 30 Desember 2021
0 dilihat
Plafon KUR Tahun 2022 Meningkat Jadi Rp 373,17 Triliun, Syarat Dipermudah
Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM ditingkatkan plafonnya dan dipermudah persyaratannya. Foto : dok Kemenkeu

" Pemerintah meningkatkan plafon dan kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah meningkatkan plafon dan kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun.

Hal ini dilakukan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Ia menyampaikan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memutuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi.

Baca Juga: Harga Cabai Masih Pedas Jelang Akhir Tahun, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022. Penundaan target sektor produksi hingga 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

Baca Juga: The Park Kendari Buka 3.000 Loker untuk 4 Posisi, Ini Link Pendaftarannya

“Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” tuturnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga