Pleno PPK dan KPU Rujukan Perolehan Suara
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 14 Desember 2020
0 dilihat
Ilustrasi penyerahan surat suara. Foto: Repro aa.com.tr
" Hasil pleno PPK dan KPU itulah yang menjadi rujukan perolehan suara masing-masing paslon. "
MUNA, TELISIK.ID - Pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Muna pada 22 panitia pemungutan kecamatan (PPK) telah selesai.
Masing-masing pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Muna pun telah mengetahui perolehan suaranya dari 409 tempat pemungutan suara (TPS). Begitu juga dengan data perolehan suara dari 22 kecamatan telah masuk 100 persen pada aplikasi Sirekap KPU.
Dimana, Paslon nomor urut 1, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) mengungguli rivalnya, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI). Hasilnya, suara paslon TERBAIK sebanyak 64.244 (53,4 persen) dan RAPI, 55.975 suara (46,6 persen).
Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna, Nggasri Faedah menerangkan, setelah proses pleno PPK, kemudian akan dilanjutkan dengan pleno KPU yang dijadwalkan pada 15-17 Desember. Dari pleno itu, perolehan suara bisa diketahui.
Baca juga: Update Real Count KPU: Empat Petahana di Posisi Aman
"Hasil pleno PPK dan KPU itulah yang menjadi rujukan perolehan suara masing-masing paslon," kata Nggasri, Senin (14/12/2020).
Hanya saja, Nggasri tak menafikan bila perolehan suara paslon juga telah terekap pada aplikasi Sirekap. Namun, itu belum tidak bisa dijadikan sebagai rujukan. Pasalnya, hanya berdasarkan data dari formulir C1 yang diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bisa saja terjadi kekeliruaan akibat kelelahan fisik.
"Pada aplikasi merupakan hasil sementara. Untuk pastinya adalah hasil pleno PPK dan KPU. Hasilnya, pastinya tidak akan berubah," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha