KPK Periksa Kabid Kesiapsiagaan BPBD Koltim Terkait Kasus Bupati Merya Nur

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
KPK Periksa Kabid Kesiapsiagaan BPBD Koltim Terkait Kasus Bupati Merya Nur
Bupati Koltim, Andi Merya Nur saat tiba di Gedung KPK, Rabu (22/9/2021). Foto: Repro sindonews.com

" Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa Ruslan sebagai saksi di kasus dugaan suap "

JAKARTA,TELISIK.ID – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Ruslan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa Ruslan sebagai saksi di kasus dugaan suap.

Menurut Ali, terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, atas nama saksi Ruslan (Kabid pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Koltim)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut Ali mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra. Namun Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang hendak digali penyidik.

Sebelumnya Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain kedua tersangka, KPK juga mengamankan 4 orang lainnya yakni Mujeri Dachri Muchlis yang tak lain suami Andi Merya dan AY, MR serta MW sebagai ajudan Bupati Koltim.

KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan mengumumkan dua sebagai tersangka (Andi dan Anzarullah),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.

Gufron mengatakan, pada Maret hingga Agustus 2021 Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau dana siap pakai.

“Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Pria Ini Ketahuan Cabuli Anak Tiri Setelah Berlangsung 3 Tahun

Baca Juga: Tujuan Polda Sumut Temui Pedagang yang Dianiaya Preman dan Jadi Tersangka

Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.

Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya Nur) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut," kata Gufron.

Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga