Polda Sultra Belum Tetapkan Delik Kasus KTP Palsu Mr. Wang

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 10 Juni 2020
0 dilihat
Polda Sultra Belum Tetapkan Delik Kasus KTP Palsu Mr. Wang
Polda Sulawesi Tenggara belum menetapkan detik kasus pemalsuan KTP oleh Mr. Wang. Foto: Repro Google.com

" Tidak ada temuan yang mengarah pada Mr. Wang menggunakan KTP palsu tersebut termasuk pembuatan Kartu Keluarganya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Usai gelar perkara KTP palsu yang dimiliki oleh Wawan Saputra Razak alias Mr. Wang, Ditreskrimum Polda Sultra belum menetapkan status delik dari kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries menuturkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan tindakan pembuatan KTP Palsu tersebut apakah sudah masuk ke dalam unsur pidana ataukah bukan.

"Kami temukan fakta bahwa KTP tersebut pernah dicetak, tetapi kami belum dapat menemukan penggunaan KTP yang bisa menjerat tindak pidana," ungkapnya, Rabu (10/6/2020).

Laode Aries juga menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan belum ditemukan adanya penggunaan KTP palsu tersebut, yang back groundnya adalah seorang penambang.

"Sampai saat ini, fisik dari KTP ini sudah tidak ada, penggunaannya kita tidak temukan, sehingga hasil gelar perkara kemarin memberikan perintah kepada penyidik untuk mencari bukti lagi," tuturnya.

Baca juga: Stop Politisasi Penanganan Pasien COVID-19 di RS Raha

Ia juga menyampaikan bahwa jika tidak ditemukan fakta penggunaan KTP palsu, maka secara formal kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan harus dihentikan.

Selain itu, pihak Ditreskrimum Polda Sultra juga telah menggali lebih dalam kasus tersebut akan tetapi tidak pernah ditemukan jejak penggunaan secara administrasi KTP palsu tersebut.

"Tidak ada temuan yang mengarah pada Mr. Wang menggunakan KTP palsu tersebut termasuk pembuatan Kartu Keluarganya," tuturnya.

Dari gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 5 Juni 2020, hasilnya, penyidik menyurat ke perbankan untuk mengecek apakah ada pembukaan rekening atas nama Wawan Saputra Razak dengan menggunakan KTP palsu dan juga kepada Kemenkumham apakah ada pendirian perusahaan dengan menggunakan KTP tersebut.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga