Dalam Sebulan 11 Pengedar Sabu Diamankan, Satu di Antaranya Wanita Hamil Muda
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Selasa, 02 Februari 2021
0 dilihat
Kasat Narkoba bersama Kasubag Humas Polres Gowa saat merilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Gowa. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik
" Ke-11 pelaku diamankan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Gowa dan kemudian ada beberapa orang yang diamankan di Makassar setelah dikembangkan. "
GOWA, TELISIK.ID - Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan 11 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang bulan Januari 2021 di wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan 11 orang tersangka, Sat Narkoba Polres Gowa juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 19 sachet atau 113 gram. Dari 11 pelaku tersebut, satu di antaranya seorang wanita yang bekerja sebagai IRT dan tengah hamil muda.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud, dalam konferensi pers yang digelar sesuai penerapan protokol kesehatan di Mako Polres Gowa, Senin (01/02/2021) sore, pelaku diamankan di tempat yang berbeda.
"Ke-11 pelaku diamankan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Gowa dan kemudian ada beberapa orang yang diamankan di Makassar setelah dikembangkan," ungkap Tambunan.
Baca juga: Pengungkapan Sabu 1 Kg di Kendari Bukan Jaringan Lapas
Para tersangka terdiri dari 11 orang, 7 pelaku adalah warga Kabupaten Gowa dan 4 lainnya merupakan warga Makassar. Adapun pekerjaan para pelaku didominasi sebagai pekerja buruh harian dan swasta.
"Jadi sabu tersebut didapatkan para pelaku dari bandar besar di Makassar dan modus para pelaku ada beberapa cara yaitu pelanggan bertemu dengan konsumennya di rumah, pelaku menentukan lokasi transaksi di piggir jalan," lanjutnya.
Kasubbag Humas menambahkan, adapun jumlah pengungkapan yang terbesar dari para pelaku terdapat sabu seberat 102 gram dengan harga Rp 120 juta. Jika sabu berhasil diedarkan, maka keuntungan tersangka mencapai Rp 10 juta.
"Untuk para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Subsider 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Haerani Hambali