Petani Paruh Baya di Kolaka Utara Rudapaksa ABG hingga Hamil Sembilan Bulan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 09 Agustus 2024
0 dilihat
Pelaku A saat diamankan Sat Reskrim Polres Kolaka Utara di Mako Polres Kolaka Utara. Foto: Humas Polres Kolaka Utara
" Petani paruh baya berinisial A (49) warga Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi karena diduga telah menghamili C, anak baru gede (ABG) yang berusia 17 tahun hingga hamil sembilan bulan "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Petani paruh baya berinisial A (49) warga Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi karena diduga telah menghamili C, anak baru gede (ABG) yang berusia 17 tahun hingga hamil sembilan bulan.
Korban merupakan warga Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, dan masih berstatus pelajar SMA kelas 12. Dia mengaku dirudapaksa di dalam kamar rumahnya sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2023 lalu.
“Tersangka (A) telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang jumlahnya tidak diketahui,” terang KBO Reskrim Polres Kolaka Utara, Ipda Iskandar, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Pelecehan Santriwati oleh Pimpinan Pondok Pesantren Kembali Terjadi, Kali Ini Korbannya 20 Orang
Rudapaksa terhadap C baru diketahui keluarga korban dan keluarga pelaku pada 25 Mei 2024 atau saat usia kehamilan korban sekitar sembilan bulan. Sebulan kemudian atau Juni 2024, korban melahirkan seorang anak laki-laki.
Korban mengaku sebelumnya tidak pernah menyampaikan rudapaksa yang dialaminya kepada orangtua atau kerabat dekatnya karena takut.
Tersangka diketahui kerap berkunjung ke rumah korban baik sebelum maupun sesudah terjadi rudapaksa.
Baca Juga: Audrey Davis Akui Dirinya Pemeran Wanita Video Porno, Beredar 4 Adegan Vulgar Lewat Telegram
“Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak memiliki hubungan sebagai pacar dengan tersangka. Korban juga tidak pernah memiliki peraaan suka (cinta) karena korban sudah menganggap pelaku sebagai orang tua sendiri,” jelas Iskandar.
Tersangka A sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sementara korban saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya dan perlindungan dari instansi terkait. (C)
Penulis : Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS