Bacok Korban hingga Tewas, Begal Sadis di Surabaya Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 20 Desember 2021
0 dilihat
Bacok Korban hingga Tewas, Begal Sadis di Surabaya Ditangkap Polisi
Tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

" Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap begal sadis di wilayah Madura. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap begal sadis di wilayah Madura.

Pelaku yang diamankan berinisial AW (25) warga Desa Kumis Sampang Madura. Penangkapan tersangka seusai dengan laporan polisi dengan nomor LP-B/396/XII/2021/SPKT/ POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tertanggal 19 Desember 2021.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pelaku dalam melakukan aksinya bermula ketika tersangka melihat korban dengan menggunakan sepeda motor di kawasan simpang 3 stasiun Kota Surabaya.

“Lalu korban dipepet tersangka yang dibonceng temannya. Tanpa rasa iba sama sekali, tersangka menyabetkan sajam jenis celurit yang dibawanya ke tubuh korban beberapa kali," kata mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini di kantornya, Senin (20/12/2021).

"Setelah mengetahui korban terkapar, para pelaku kabur. Sedangkan korban diketahui karena luka parah meninggal dunia. Tersangka membawa kabur sepeda motor korban,” sambungnya.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Petinggi PT Waskita Batal Ditahan KPK

Baca Juga: Polda Sultra Amankan Satu Pemuda Diduga Provokasi Bentrok di Kendari

Anton mengatakan, atas peristiwa tersebut pihaknya menerjunkan tim untuk mengungkap kasus tersebut.

"Akhirnya dilakukan lidik dan diketahui identitas tersengka. Segera saja anggota meluncur ke rumah tersangka di Madura untuk dilakukan penangkapan. Rekan tersangka yang memboncengnya sekarang DPO kami,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain sajam jenis clurit, sepeda motor Honda beat milik korban.

Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga