Kecanduan Nyabu, Empat Pemuda Ini Nekat Mencuri di 14 Titik

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 22 Juni 2023
0 dilihat
Kecanduan Nyabu, Empat Pemuda Ini Nekat Mencuri di 14 Titik
Kapolsek Katobu, AKP LM Arwan memperlihatkan ke empat terduga pelaku pencurian. Foto: Sunaryo/Telisik

" Sikap dan prilaku empat pemuda di Kabupaten Muna yakni, ZA, DS, RD dan FT tidak bisa ditiru. Karena, kecanduan nyabu, ke empatnya nekat mencuri "

MUNA, TELISIK.ID - Sikap dan prilaku empat pemuda di Kabupaten Muna yakni, ZA, DS, RD dan FT tidak bisa ditiru. Karena, kecanduan nyabu, ke empatnya nekat mencuri.

Aksi mereka berhasil dihentikan oleh warga, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu saat akan kembali menjalankan aksinya.

Kapolsek Katobu, AKP LM Arwan menerangkan, dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku menggunakan mobil. Saat itu, warga curiga, mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam parkir di pinggir jalan. Saat akan didekati, mereka langsung tancap gas.

"Warga mengikuti dan menemukan mereka tengah duduk di dekker di Dinas Transmigrasi dan langsung diamankan," kata Arwan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap 134 Kg Sabu di Sumatera Utara, Wakil Ketua Komisi 3 DPR Minta Tangkap Bandarnya

Dari ciri-ciri mobil, sudah kendaraan itu yang viral di media sosial (medsos) saat melakukan pencurian mesin gurinda di masjid Tampo, Kecamatan Napabalano.

"Hanya memang, pelakunya tidak ada dari empat orang itu," ujarnya.

Kini, mobil yang digunakan, diamankan di Polsek Tampo, tempat laporan pencurian gurinda. Sedangkan, empat pelaku itu diamankan, karena terlibat pencurian di 14 titik dalam Kota Raha.

"Setelah diinterogasi, mereka mengaku mencuri di 14 titik dalam wilayah Polsek Katobu," sebutnya.

Dari tangan ke empat pelaku, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa alat cungkil (palu, parang dan pahat), sepeda motor yang digunakan mencuri dan laptop yang dicuri di konter Jalan Made Sabara.

"BB lainnya sudah dijual," timpalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap TNI Bawa Narkoba, Anggota Polri Ini Diduga Konsumsi Sabu Bareng Rekannya

Sementara itu, FT mengaku barang-barang hasil curian dijual. Kemudian, uangnya digunakan untuk berfoya-foya.

"Uang hasil curian kita gunakan untuk beli sabu-sabu, minuman keras dan rokok," katanya.

Mobil yang mereka gunakan adalah milik rental. Sebelum ditangkap, mereka menggunakan mobil itu sudah dua hari.

"Sewa rentalnya kita belum bayar," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga