Polda Sumut Sidik Temuan Satwa Langka Ilegal di Rumah Pribadi Mantan Bupati Langkat
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kasus temuan satwa langka ilegal sudah dikirim ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya, Rabu (16/2/2022).
"Iya, kami dari Polda Sumut bersama BBKSDA Sumut sudah berkoordinasi untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin. Ada dugaan pelanggaran hukum di sana, sehingga dilakukan penyidikan," kata Hadi.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan untuk penyelesaian perkara. Temuan satwa langka ilegal dari BBKSDA Sumut sudah dikirim ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, tertanggal 8 Februari 2022, kemarin.
"Dalam perkara ini, tim belum ada menetapkan tersangka. Tim akan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan temuan itu," terangnya.
Baca Juga: Bupati Langkat Sumatera Utara Kena OTT KPK
Pelaksana Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, mengakui bahwa mereka sudah berkomunikasi dengan kepolisian dalam temuan satwa dilindungi itu.
"Jadi, kami (BBKSDA) Sumut kemarin menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu orang utan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, 1 individu monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), 1 elang brontok (Spizaetus Cirrhatus), 2 individu jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu beo (Gracula Religiosa). Satwa dilindungi itu kami selamatkan dari kediaman TRP Selasa 25 Januari 2022, kemarin," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Mengerikan dari Penjara Pribadi Milik Eks Bupati Langkat
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumut dan saat ini sudah tahap ke penyidikan. Satwa yang dibawa dari kediaman Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, telah diletakkan di tempat yang semestinya.
Menurut dia, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sampai ke BBKSDA Sumut.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," tandasnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali