MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya, Rabu (16/2/2022).
"Iya, kami dari Polda Sumut bersama BBKSDA Sumut sudah berkoordinasi untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin. Ada dugaan pelanggaran hukum di sana, sehingga dilakukan penyidikan," kata Hadi.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan untuk penyelesaian perkara. Temuan satwa langka ilegal dari BBKSDA Sumut sudah dikirim ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, tertanggal 8 Februari 2022, kemarin.
"Dalam perkara ini, tim belum ada menetapkan tersangka. Tim akan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan temuan itu," terangnya.
