Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Aceh-Medan, Barang Buktinya Fantastis
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 05 April 2022
0 dilihat
Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram.
Ada empat orang tersangka yang turut diamankan dari dua lokasi penangkapan dan di waktu yang berbeda.
Ada pun pelakunya di antaranya Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kemudian, Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji membenarkan adanya penangkapan itu. Polisi masih melakukan pengembangan.
"Awalnya personel dari Ditres Narkoba melakukan penangkapan Sabtu (12/3/2022) dini hari. Penangkapan pertama dilakukan di jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Tim menangkap tersangka Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara," kata Cornelius Wisnu Adji.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC.
Baca Juga: Miliki Sabu 60,7 Gram, Dua Pemuda di Kota Kendari Diringkus Polisi
"Saat ini, tim masih melakukan pengembangan. Dari mana mereka barang itu dan kepada siapa barang itu akan dikirim. Untuk lebih detailnya, silahkan berkomunikasi dengan Bapak Kabid Humas ya," tegas Cornelius.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, ke empat pelaku ditangkap diduga lokasi berbeda.
"Lokasi pertama pelakunya Juwanda dan Zulkifli. Selanjutnya, di lokasi kedua diamankan Muhammad Rida dan Dian Wahyudi. Mereka ditangkap di seputaran Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh," ujar Hadi.
Dari kedua pelaku ini, polisi mengamankan bukti berupa sebanyak 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan satu unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polisi
"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkap Hadi.
Menurut Hadi, pelaku diperintahkan oleh orang yang mereka tidak begitu mengenal sosoknya. Mereka dijanjikan upah Rp 150 juta jika narkotika itu sampai ke tujuannya.
"Mereka berempat ini merupakan satu jaringan, Aceh-Medan. Keempatnya dipersangkakan melanggar Undang-Undang tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin