Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polisi

Andi May, telisik indonesia
Jumat, 01 April 2022
0 dilihat
Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polisi
Kedua tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti sabu seberat 12,82 gram, Foto: Andi May/Telisik

" Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus dua orang pengedar narkoba lintas daerah "

KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus dua orang pengedar narkoba lintas daerah.

Dua tersangka berinisial H (42) dan S (33) ditangkap di kediaman H Jalan Prof. Muh. Yamin, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/3/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kami menangkap dua tersangka sekaligus di dalam rumah H," ujar Jupen Simanjutak, Jumat (1/4/2022).

Dari penggeladahan, kata Jupen, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka, yang hendak diedarkan di lingkungan Kota Kendari.

"Dua paket sabu terbungkus plastik warna hitam ditemukan di kantong sebelah kanan dan satu paket sabu di kantong sebelah kiri H," ucapnya.

Baca Juga: Sasaran Hiburan Malam, Dua Pengedar Ekstasi di Jatim Ditangkap

Kemudian lanjut Jupen, pihaknya juga menemukan tiga paket sabu di dalam plastik bening yang disimpan dalam dompet berwarna orange dan satu paket dalam tas.

"Sebanyak 7 paket sabu kami sita dengan berat bruto 12,82 gram," tuturnya.

Dari pengakuan S, sudah dua kali dia menerima barang haram tersebut dari lelaki berinisial HS.

"Sabu juga sudah dijual ke seorang lelaki dari Kabupaten Konawe Utara," terangnya.

Kedua tersangka dijanjikan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu dari HS.

Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba, Kepala Lingkungan di Sumut Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, kedua tersangka diamankan di Sel Satresnarkoba Polresta Kendari.

"Sedangkan lelaki berinisial HS masih dalam penyelidikan kami," ujar Hamka.

Ia juga mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan hukuman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga