Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Buton Utara, Kades Mengaku Ada Alasannya
Aris, telisik indonesia
Kamis, 29 Juli 2021
0 dilihat
Penjabat Kepala Desa Bente, Yasir (tengah). Foto: Aris/Telisik
" Polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, masih menuai persoalan. "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), masih menuai persoalan.
Pasalnya, Penjabat Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Yasir, diduga melanggar aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut.
Dimana, penjabat kepala Desa Bente itu memberhentikan tiga orang perangkat Desa Bente, diantaranya, Sekretaris Desa Bente, Umar, Perencanaan, Kaharuddin, dan Durli selaku Kaur Keuangan.
Menurut Umar, pengangkatan perangkat Desa Bente baru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Desa Bente nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pergantian Perangkat Desa Bente Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara itu adalah pelanggaran.
"Saya bisa buktikan kenapa melanggar, di tangan saya ada petikan SK Bupati Buton Utara Nomor 134 Tahun 2021 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa lingkup Kecamatan Kambowa," kata Umar, dalam Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bente bersama dengan Pemerintah Desa Bente, Kamis (29/7/2021).
Kata Umar, itulah yang menjadi dasar penjabat kepala Desa Bente mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang ada di Bente.
"Ini yang menghadirkan beliau, peraturan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Umar menjelaskan, di diktum ketiga yang tertuang dalam SK Bupati itu menyebutkan, di samping memiliki tugas sebagaimana dimaksud di diktum kedua, penjabat kepala Desa Bente juga memiliki tugas lainnya, wewenang, kewajiban dan larangan, serta hak yang sama dengan kepala desa, kecuali memberhentikan perangkat desa yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Lontaran Lava Pijar Erupsi Gunung Ile Lewotolok Sebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan
"Yang kedua, mengangkat perangkat desa," tambah Umar.
Menurutnya, secara bersamaan yang dilakukan Yasir itu adalah memberhentikan dan mengangkat perangkat desa.
Kalaupun, kata Umar, SK yang dikeluarkan itu adalah pergantian, sementara di regulasi tidak ada pergantian.
"Kenapa saya kritisi ini, karena pemberhentian yang dilakukan secara sepihak terhadap kami bertiga, tidak sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dimana, dalam pergantian dirinya sebagai sekdes Bente, ia mengaku belum mendapat teguran secara lisan maupun tertulis, bahkan pembinaan kalau seandainya dia melakukan kesalahan.
Sementara itu, Penjabat Kapala Desa Bente, Yasir mengatakan, sebagai kepala desa ada kewenangan dalam undang-undang, bahwa kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
"Tetapi bukan hanya memberhentikan dan mengangkat begitu saja, ada alasannya, pemberhentian itu beralasan," katanya.
Menurut Yasir, laporannya tersebut sudah disampaikan ke bupati, inspektorat, dan keuangan.
Baca juga: Pemda Kolaka Terapkan PPKM Level 3, Berikut Aturannya
"Bahkan di sekretariat daerah saya sudah sampaikan. Kalau sudah masuk di bupati yang kaitannya dengan Perda, pasti saya dipanggil bupati, yang membuat Perda kan bupati," ujar Yasir.
"Saya hari ini hadir sebagai pelaksana menyelenggarakan pemerintahan di desa, saya kan hari ini kepala desa, ada kewenangan untuk mengatur," sambungnya.
Di tempat yang sama, anggota Badan Permusyawaratan Desa Bente, La Mei mengatakan, keputusan mengenai pemberhentian perangkat desa itu sudah sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Perda nomor 3 Tahun 2015.
"Di situ ada diktum yang mengatakan bahwa penjabat kepala desa bisa memberhentikan perangkat desa. Tapi tidak bisa mengangkat perangkat desa," katanya.
Terkait dengan adanya pemberhentian perangkat desa, pihak BPD Desa Bente sudah melakukan teguran kepada penjabat kepala Desa Bente secara lisan.
"Tetapi kami belum memberikan teguran secara tertulis karena kami belum menerima rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat," ujar La Mei.
Untuk diketahui, Surat Keputusan Bupati Butur Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Lingkup Kecamatan Kambowa Kabupaten Butur, Diktum ke 3 dalam surat keputusan tersebut tertulis bahwa penjabat kepala desa juga mempunyai tugas lainnya, wewenang, kewajiban dan larangan, serta hak yang sama dengan Kades, kecuali:
a. Memberhentikan perangkat desa yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Mengangkat perangkat desa.
c. Memperoleh penghasilan berupa hak garap bengkok dan/atau penghasilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (A)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha