Polisi Bongkar Praktik Judi Online Merek 288 di Medan, Letak Server Kamboja
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 12 Juni 2023
0 dilihat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun (tiga dari kiri) bersama Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika memberikan penjelasan kepada media kasus perjudian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, mengungkap lokasi mengelola perjudian online merek Coin 288 di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, mengungkap lokasi mengelola perjudian online merek Coin 288 di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 10 orang dan sejumlah komputer serta 7 unit handphone. Mereka ditangkap berdasarkan adanya keterangan atau informasi dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreesrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun membenarkan adanya penangkapan itu.
"Akhirnya, penyelidikan membuahkan hasil dan menangkap 10 orang itu," kata Teddy Marbun kepada sejumlah awak media di Balai Wartawan, Senin (12/6/2023) petang.
Baca Juga: Jaksa Dua Kali Tunda Sidang Tuntutan Bos Judi Apin BK, Hakim Ultimatum
Adapun 10 orang itu yakni JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS dan I. Mereka berasal dari daerah yang berbeda. Ada dari Jakarta, Pontianak Kalimantan Barat, Kota Medan, Deli Serdang dan Provinsi Aceh.
"Jadi, 10 orang ini terdiri dari owner dua orang, operator dan marketingnya. Aktivitas ini baru berjalan 2 Minggu dengan omset Rp 4 juta per harinya," tambahnya.
Selain itu, penyidik juga sedang mengembangkan kasus itu. Sebab, ada dua owner lagi yang belum ditangkap.
"Dua owner itu adalah H dan R. Di mana R ini memiliki saham 50 persen, sedangkan H sahamnya 20 persen. Kami masih memburu keduanya," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihak kepolisian komitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian.
"Baik itu melalui media elektronik maupun konvensional dan selama ini ada di lingkungan masyarakat. Komitmen ini dibuktikan dengan mengungkap praktik perjudian ini," ungkap Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Diduga Gudang Ali Opek jadi Sarang Judi Digerebek, 50 Orang Ditangkap dan Pemilik Diburu
Kemudian, Hadi juga menambahkan, praktik perjudian itu dikelola atau servernya berada di Kamboja. Namun, mereka beraktivitas di Kota Medan dan akhirnya terungkap Jumat 9 Juni 2023 lalu.
Jumlah member yang dikelola pelaku ini mencapai 200 orang. Tim masih terus mendalami dan mengembangkan kasus itu.
"Para pelaku terjerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana paling lama 6 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS