16 Napi di Rutan Raha Jalani Rehabilitasi Narkoba

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 21 Mei 2021
0 dilihat
16 Napi di Rutan Raha Jalani Rehabilitasi Narkoba
Konselor Seksi Rehabilitasi BNNK Muna, Ihlas. Foto: Sunaryo/Telisik

" Rehabilitasinya selama dua bulan yang dilakukan secara gratis "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna melakukan rehabilitasi terhadap 16 narapidana (Napi) penyalahguna narkoba, yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha.

Konselor Seksi Rehabilitasi BNNK Muna, Ihlas menerangkan, 16 Napi yang menjalani rehabilitasi itu merupakan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Napi tersebut merupakan pengguna lama antata 5-7 tahun lalu. Rehabilitasi dilakukan pula setelah ada perjanjian kerja sama (PKS) antara BNNK dan Rutan. Petugas BNNK datang berkunjung di Rutan melakukan perawatan.

Baca Juga: Motif Dendam, Pelaku Tega Aniaya Atasan Hingga Tewas

"Dari 16 Napi itu, 10 orang diantaranya telah selesai menjalani rahab. Sisanya, enam sementara berjalan," kata Ihlas, Jumat (21/5/2021).

Rehabilitasi yang dilakukan dalam bentuk rawat jalan dengan komponen asessmen medis, asesmen, konseling, tes urine (dua kali), dan pemberian obat-obatan terkait penyakit penyerta yang meliputi panas, batuk, flu, dan badan kurang fit.  

"Rehabilitasinya selama dua bulan yang dilakukan secara gratis," sebutnya.

Baca Juga: Breaking News: Viral, Pembunuhan Pekerja di Kawasan Industri Morosi

Selain Napi, BNNK juga sementara melakukan rawat jalan terhadap delapan pengguna sabu yang berasal dari kalangan masyarakat umum. Mereka rata-rata datang melaporkan diri secara sukarela (voluntery) di BNNK.

"Pada umumnya mereka semua menyesali perbuatanya, karena berdampak pada kesehatan dan segi hukum," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga