Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penahanan 5 Ton Minyak Tanah di Manggarai

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 21 Desember 2022
0 dilihat
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penahanan 5 Ton Minyak Tanah di Manggarai
Polres Manggarai hentikan penyelidikan kasus penahanan 5 ton minyak tanah di Reok karena tidak mengandung unsur tindak pidana. Foto: Ist.

" Berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang dimintai klarifikasi dan barang bukti berupa dokumen perizinan, kasus tersebut tidak ada unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Pihak Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menghentikan proses penyelidikan kasus penahanan 5 ton minyak tanah di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai yang terjadi awal Desember lalu.

“Untuk sementara kasus tersebut kami hentikan penyelidikannya dan barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, Rabu (21/12/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang dimintai klarifikasi dan barang bukti berupa dokumen perizinan, bahwa kasus tersebut tidak ada unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau paragraf 5, angka 10, pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata AKBP Yoce.

Dia tambahkan, berdasarkan unsur pasal yang ada tersebut dengan fakta hukum yang ditemukan, tidak ditemukan tindak pidana.

Sejumlah pihak mulai dari yang terduga pelaku, seorang pemilik kapal motor di Kecamatan Reok, pihak agen termasuk sopir, pihak Pertamina Pul Reo maupun STBBM III Ende sudah dimitai keterangan.

Pihak Polres juga meminta keterangan ahli dalam hal ini pihak BPH Migas di Jakarta melaui telepon maupun teleconference.

Baca Juga: Anak Petani Dilantik Jadi Bintara Polri, Ini Pengakuan Orang Tua

Ia juga sampaikan bahwa bahwa PT. Tiga Putra Longos milik Abdul Rajak adalah pangkalan minyak tanah yang ditunjuk sebuah agen minyak tanah yaitu PT. Mitra Karya Sejati Unggul.

"Memang kemarin ada sedikit kekeliruan dalam memberikan DO-nya terhadap minyak tanah tersebut. Setelah kita cek, itu kekeliruan biasa dan tidak masuk dalam tindakan pelanggaran pidana,” terangnya.

Terkait boleh dan tidaknya pihak PT. Tiga Putra Longos menimbun sementara minyak tanah di Reok sebelum dibawa ke Pulau Longos, dia mengatakan bahwa itu diperbolehkan.

“Berdasarkan penjelasan STBBM III Ende, memang ada pangkalan yang ada di pulau-pulau, salah satunya adalah agen minyak tanah milik PT. MKSU," katanya.

Untuk atasi persoalkan seperti itu, jelasnya, dibutuhkan metode double handling untuk mengirimkan produk minyak tanah ke pangkalan di pulau lain.

”Pengirimannya tidak bisa menggunakan mobil tangki, maka diperlukan transportasi kapal. Untuk itulah pangkalan yang ditentukan agen untuk mendistribusikan ke pulau-pulau tadi dan itu diperbolehkan,” imbuhnya.

Untuk jatah Pulau Longos, lanjut AKBP Yoce, jatahnya sebanyak 10.000 liter yang didrop dua kali sebulan.

Kepastian suplai minyak tanah ke Pulau Longos sebanyak dua kali 5.000 liter dalam sebulan atau 10.000 liter itu, setelah pihak Polres Manggarai meminta bantuan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat untuk mengecek hal tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat bahwa memang benar terjadi dua kali suplai 5.000 liter minyak tanah ke Pulau Longos. Artinya dalam sebulan terdapat 10.000 liter BBM jenis minyak tanah yang dijual pangkalan PT. Tiga Putra Longos.

Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,8

Kemudian informasi harga yang didapatkan pihak Polres Manggarai bahwa HET minyak tanah di Pulau Longos tidak lebih dari HET yang ditetapkan.

“Berdasarkan keputusan Bupati Manggarai Barat No. 247/Kep/Hk/2013 tentang Penetapan HET Minyak Tanah di Kabupaten Manggarai Barat bahwa harga HET minyak tanah di Pulau Longos adalah Rp 5.473/liter. Harga yang dijual pangkalan ini Rp 105.000 per 20 liter. Kalau kita bagi maka per liternya hanya Rp 5.250. Tidak melebihi HET yang telah ditentukan,” paparnya.

Sementara itu, Fuel TBBM Pertamina Reo, Jainal menjelaskan, minyak tanah yang dibeli oleh agen sudah disalurkan ke pangkalan dengan masing-masing surat jalan yang sesuai.

"Mungkin saja waktu ada penggerebekan pemiliknya salah kasih sehingga muncul dugaan melawan hukum. Tetapi intinya dari kami sudah lengkap" kata Jainal. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga