Ribuan Petani di Kolaka Utara Bakal Kebagian 9.212 Ton Pupuk Subsidi
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 06 Februari 2023
0 dilihat
Tahun ini Kolaka Utara mendapat jatah 9.212 ton pupuk subsidi dari pemerintah pusat. Foto: Agroindonesia.co.id
" Kabupaten Kolaka Utara tahun ini mendapat kuota pupuk subsidi dari pemerintah pusat sebanyak 9.212 ton. Meski demikian, para petani yang hendak menggunakan pupuk murah tersebut diwajibkan mendaftar dan mengajukan permohonan "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kabupaten Kolaka Utara tahun ini mendapat kuota pupuk subsidi dari pemerintah pusat sebanyak 9.212 ton. Meski demikian, para petani yang hendak menggunakan pupuk murah tersebut diwajibkan mendaftar dan mengajukan permohonan.
Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Kolaka Utara, Nusbah Nuhung mengungkapkan, petani yang berhak memakai pakan tanaman itu mesti terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
"Yang tidak terdaftar dipastikan tidak bisa menerima pupuk subsidi," terang Nusbah, Senin (6/2/2023).
Petani yang telah terdaftar selanjutnya bermohon ke kios pengecer lalu diteruskan ke distributor dan produsen baru pupuk bisa dikirimkan.
Baca Juga: Dispar Kolaka Utara Fokus Kembangkan Objek Wisata Pantai Berova
"Sesuai SK bupati, jumlah penerimah pupuk subsidi di Kolaka Utara saat ini sebanyak 11.581 orang," rincinya.
Lebih lanjut, Kadis Distanhorti, merinci jumlah dan jenis pupuk subsidi tahun ini sebanyak 1.093 ton pupuk jenis urea, NPK phonska 1.315 ton, dan NPK kakao sebanyak 6.804 ton.
"Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi jenis urea Rp 112.500, NPK Phonska Rp 115.000, dan NPK kakao atau formula senilai Rp 165.000," bebernya.
Kata dia, distributor pupuk subsidi di Kolaka Utara hanya satu, yakni CV Anugerah Utama di Kecamatan Ngapa yang memasok ke sejumlah pengecer pupuk subsidi di Kolaka Utara.
"Petani di Kecamatan Wawo pengecernya terletak di Rante Angin, Kecamatan Tolala terdapat di Batu Putih, Kecamatan Watunohu pengecernya berada di Kecamatan Ngapa. Sementara di wilayah lainnya berada di kecamatan masing-masing," urainya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Distanhorti Kolaka Utara, Ainuddin menuturkan, luas lahan petani penerimah pupuk subsidi dibatasi maksimal dua hektare per orang yang datanya telah diinput dalam aplikasi E-alokasi.
Selain itu, tahun ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK," ujar Ainuddin.
Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
"Cengkeh dan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi," imbuhnya.
Baca Juga: Gegara Tambang, Ratusan Hektare Tambak di Kolaka Utara Stop Produksi
Sebelumnya, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, Distanhorti Asriani, mengatakan lahirnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 turut mempengaruhi syarat bagi petani yang berhak menggunakan pupuk subsidi.
Tahun 2022 petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus terdaftar dalam e-RDKK dan membawa foto kopi KTP saat hendak mengambil pupuk, sementara untuk 2023 yang berhak mendapatkan pupuk subsidi mereka yang namanya terdaftar dalam E-alokasi.
"Data E-alokasi penerima pupuk subsidi diambil dari data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Untuk pendistribusiannya diutamakan petani dengan luas lahan setengah hektar," tukasnya. (A)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS