Dua Maling Resahkan Warga Baubau Diringkus Polisi, Ngaku untuk Beli Miras
Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 14 November 2023
0 dilihat
Dua terduga pelaku pencurian berinisial LR (23) dan SR (18) saat diamakan di Polsek Wolio. Foto: Elfinasari/Telisik
" Dua terduga maling berinisial LR (23) dan SR (18), diringkus polisi dalam kasus pencurian tandon dan beberapa barang yang meresahkan warga di sejumlah lokasi di Kota Baubau "
BAUBAU, TELISIK.ID - Dua terduga maling berinisial LR (23) dan SR (18), diringkus polisi dalam kasus pencurian tandon dan beberapa barang yang meresahkan warga di sejumlah lokasi di Kota Baubau, Sabtu (11/11/2023).
Kapolsek Wolio, Iptu Muslimin menuturkan, pelaku yang berhasil diamankan adalah LR Alias RD (23), adapun modus yang digunakan pelaku bersama rekan-rekannya melibatkan sepeda motor untuk mendekati lokasi sasaran
Saat beraksi, pelaku I turun dari motor, sementara pelaku II memantau situasi sekitar. Pelaku I membuka keran air tandon yang menjadi sasaran, membuang air agar memudahkan pengangkatan tandon/penampung air tersebut.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Siswa SD Diringkus Polisi, Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan
Dalam pemeriksaan polisi, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk AC, tabung gas, pemotong tehel, gurinda listrik, TV LCD, speaker, sarung buton, mesin pemotong rumput, drum dan 11 tandon penampung air dengan merk dan ukuran tertentu.
"Rata-rata sasaran mereka, adalah rumah kosong yang belum ditinggali dan ditinggal pemilik saat jam kantor," tuturnya, Selasa (14/11/2023).
Pelaku, LR (23) mengaku, ia melakukan aksinya bersama 3 orang teman dan beberapa tandon telah dijual.
"Saya sudah jual sebagian tandon tersebut dan hasilnya dibagi tiga," tutur pelaku LR.
Ia juga mengakui perbuatannya mencuri tandon untuk membeli miras.
Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Diduga Perintahkan JPU Temui Amel, Minta Tak Sebut 3 Nama Ini dalam Sidang
Dua pelaku dan barang bukti tersebut kini berada di Polsek Wolio Polres Baubau. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 ke-4 KUHPidana tentang pencurian oleh dua orang atau lebih bersekutu, pasal 362 KUHPidana tentang pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak, serta pasal 55 dan 56 KUHPidana yang berkaitan dengan perbuatan menyuruh atau membantu melakukan kejahatan. Dengan hukuman 7 tahun penjara.
Salah satu korban, Ridwan mengaku, tandon dicuri siang hari. "Sekitar jam 1 siang saya masih sementara mandi tetanggaku lihat dengan mata kepala sendiri pencuri tersebut membawa tandon dan dibawa lari," ucapnya usai konferensi pers.
Korban lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku, ia baru saja membeli tandon seharga Rp 2,2 juta.
"Baru dua bulan itu tandonku masih terbungkus plastik, hilang dicuri" ucapnya dengan kesal. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS