Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 03 Desember 2020
0 dilihat
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Kedua tersangka kurir narkoba ditangkap Polisi. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Iya, sudah kita amankan mereka karena masalah narkoba. Barang bukti juga kita amankan. "

SERDANG BEDAGAI, TELISIK.ID - Satuan Reskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap kurir narkoba jenis sabu di Desa Paya Nibung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (30/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kurir narkoba tersebut bernama Andi Setiawan alias Andi (23) dan Ahmad Hikmami alias Imam (20). Mereka ditangkap bersama barang bukti 1 helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal sabu dengan berat brutto 5,0 gram.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP H Manulang membenarkan penangkapan kurir narkoba tersebut. Dia menyebutkan keduanya ditangkap saat berada di rumah kediamannya.

"Iya, sudah kita amankan mereka karena masalah narkoba. Barang bukti juga kita amankan," kata AKP H Manulang melalui selulernya, Kamis (3/12/2020).

Dia mengatakan, penangkapan kedua kurir narkoba itu berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Infomasi itu direspon dengan petugas melakukan penyelidikan kepada orang dimaksud.

Baca juga: Periksa Saksi, Polisi Bakal Gelar Perkara Pengeroyokan IRT di Muna

"Petugas menyetop kedua tersangka yang lagi berboncengan di kereta. Keduanya juga melarikan diri, namun petugas mengejar dengan berhasil menangkapnya. Saat diperiksa ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 5,0 gram," ujarnya.

Kemudian, kata AKP H Manulang, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut diantar kepada temannya yang bernama Jefri. Sedangkan Jefry sendiri, saat ini sedang dalam penyelidikan.

"Sedang kita selidikan, masih kita periksa keterangan dimaksud," pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga