Residivis Kembali Edar Sabu, Ngaku Disuruh Abang dalam Lapas Kendari

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 23 September 2023
0 dilihat
Residivis Kembali Edar Sabu, Ngaku Disuruh Abang dalam Lapas Kendari
Seorang pria berinisial T, kembali edarkan sabu, diduga jaringan Lapas Kendari. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Pria berinisial T, yang sebelumnya sudah merenggut kebebasannya karena kasus narkotika, kembali berurusan dengan hukum. Ia harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari setelah diringkus oleh tim Reserse Narkoba pada Jumat, (22/9/2023) malam, di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pria berinisial T, yang sebelumnya sudah merenggut kebebasannya karena kasus narkotika, kembali berurusan dengan hukum. Ia harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari setelah diringkus oleh tim Reserse Narkoba pada Jumat, (22/9/2023) malam, di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar, yakni narkoba jenis sabu seberat 640 gram.

T Sendiri mengaku, aksinya kali ini adalah atas perintah dari seseorang yang ia sebut sebagai "abang" dari dalam lapas. Rencananya, ia ingin mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah ibu kota Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Panti Asuhan Ekploitasi Anak

"Saya diarahkan ambil narkoba di tong sampah, nama panggilannya abang. Rencana barang bukti ini saya mau bawa ke tempat yang sudah diarahkan," ungkap pelaku dengan tenang di hadapan petugas, Sabtu (23/9/2023).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba yang akan terjadi. Tanpa waktu berlama-lama, petugas langsung melacak dan menangkap pelaku, serta berhasil mengamankan barang bukti berharga tersebut.

Lebih mengkhawatirkan, T adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, ini bukan kali pertama ia terlibat dalam dunia gelap narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya rehabilitasi dan pemulihan pelaku narkoba belum sepenuhnya efektif dalam mencegah mereka kembali ke jalur kriminal.

Baca Juga: Murid SD di Konawe Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa saat Pelajaran Berlangsung

"Pelaku ini seorang residivis kasus yang sama dan sudah dua kali menerima 'tempelan' dari jaringan lapas," ungkap Kasat Resnarkoba.

Ia juga menambahkan terkait pelaku yang menyuruh T, dari dalam lapas, akan segera berkoordinasi dengan pihak lapas untuk lakukan pemeriksaan terhadap, Abang (terduga pelaku).

Akibat perbuatannya yang terus-menerus terlibat dalam peredaran narkoba, pelaku ini akan dihadapkan pada tindakan hukum yang lebih tegas. T berpotensi dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi olehnya adalah paling singkat 6 tahun penjara, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga