Imingi Uang dan Paket Data Paman Rudapaksa Ponakan di Buton Tengah

Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 13 Agustus 2024
0 dilihat
Imingi Uang dan Paket Data Paman Rudapaksa Ponakan di Buton Tengah
Tersangka LA (48) saat diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Seorang buruh harian lepas berinisial LA (48) diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Tengah pada Senin (12/8/2024) karena diduga merudapaksa keponakannya sendiri "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial LA (48) diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Tengah pada Senin (12/8/2024) karena diduga merudapaksa keponakannya sendiri, NAA (18).

LA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Buton Tengah. Dia dijemput di rumahnya di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu. Penjemputan LA dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala.

Kejadian ini terungkap setelah korban, NAA, menceritakan perbuatan pelaku kepada pamannya, LO.

Baca Juga: Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Adegan Vulgar Ingin Orang Lain Rasakan Fantasi Seperti Dirinya

“Setelah mendapat pengakuan dari korban NAA, saya kemudian menghubungi keluarga lainnya dan bersama-sama menuju ke Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap LO.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi kemudian menjemput LA di rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga: Pencurian Berulang di BTN Labuleng Kendari, Kali Ini Motor dan Tabung Gas Hilang

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023 dengan memberikan iming-iming berupa uang dan paket data ke ponsel korban,” ungkap Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waulyo, Selasa (13/8/2024).

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menuturkan bahwa LA telah diamankan dan sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

Atas perbuatannya tersangka LA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga