Anak 15 Tahun Edarkan Sabu Jaringan Rutan Kelas IIB Raha
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 10 Maret 2025
0 dilihat
Tersangka pengedar sabu berinisial LM beserta barang bukti. Foto: Sunaryo/Telisik
" Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan dari warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha "


MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan dari warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.
Satu terduga tersangka anak di bawah umur berinisial LM alias U (15) ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba saat akan mengambil tempelan sabu di Lorong Tikus, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Minggu (9/3/2025) malam sekira pukul 21.30 WITA.
LM alias U diringkus polisi berdasarkan laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan saat akan mengambil tempelan sabu.
Baca Juga: Ibu Muda Cari Keong Pagi, Siang Hari Ditemukan Tewas di Selokan Sawah Konawe Selatan
Tim Opsnal yang menerima laporan warga bergerak cepat dan langsung mengamankan LM. Polisi menemukan satu kaleng rokok surya yang di dalamnya terdapat sembilan potongan pipet bening bergaris hijau berisi sabu.
Dari LM juga ditemukan satu bungkusan sukro yang di dalamnya terdapat tiga sachet kosong ukuran kecil dan satu pipet sabu, satu bungkusan nextar yang di dalamnya terdapat satu sachet sedang berisi 15 sachet sabu, uang Rp 225.000, dan satu handphone (HP).
Baca Juga: Warga Baubau Geger, Mayat Pria Membusuk di Lubang WC Kebun
"Total sabu yang diamankan 10,67 gram bruto," ungkap Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Senin (10/3/2025).
Hasil interogasi polisi terungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Raha berinisial OD.
Kini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lanjutan. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS