Ketua DPRD Kolut: UU Cipta Kerja Tidak Berpihak pada Tenaga Kerja

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 08 Oktober 2020
0 dilihat
Ketua DPRD Kolut: UU Cipta Kerja Tidak Berpihak pada Tenaga Kerja
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel.,M.Si. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Salah satunya, skema pemberian pesangon kepada pekerja yang di-PHK, yang tadinya sebanyak 32 bulan upah, menjadi 25 bulan upah. Kemudian penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) justru akan membuat kesejahteraan tenaga kerja semakin terpuruk. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhari, S.Kel.,M.Si, menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Menurutnya, UU tersebut tidak berpihak kepada tenaga kerja (buruh) dan pembahasannya cenderung dipaksakan.

"Salah satunya, skema pemberian pesangon kepada pekerja yang di-PHK, yang tadinya sebanyak 32 bulan upah, menjadi 25 bulan upah. Kemudian penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) justru akan membuat kesejahteraan tenaga kerja semakin terpuruk," kata Buhari, Rabu (7/10/2020).

Tidak hanya itu, Politisi Partai Demokrat ini juga menilai pengesahan UU Ciptaker di tengah pandemi COVID-19 cenderung terburu-buru dan dipaksakan.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law, Satu Mahasiswa Lampung Kritis

"Ada 1.203 pasal dari 79 UU dibahas hanya dalam waktu singkat tentu ini tidak efektif. Mestinya yang menjadi skala prioritas atau agenda utama saat ini adalah bagaimana mengatasi persoalan COVID-19 dan kesehatan masyarakat, bukan bersembunyi di balik COVID-19 untuk mempercepat pengesahan UU Ciptaker," terangnya.

Sementara dari aspek lingkungan hidup dengan pengambilalihan perizinan oleh pemerintah pusat melalui Omnibus Law Cipta Kerja kata alumnus UNHAS ini, dapat mengebiri sistem otonomi daerah dan pada akhirnya nanti akan cenderung sentralistik.

"Oleh karena itu, kita berharap dengan adanya gelombang massa yang melakukan demonstrasi di hampir semua daerah di Indonesia akhir-akhir ini, sebagai upaya menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat sehingga nantinya UU tersebut bisa dicabut," harapnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga