Polres Muna Periksa Kejiwaan Penghina Pejabat Polri

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 29 Desember 2023
0 dilihat
Polres Muna Periksa Kejiwaan Penghina Pejabat Polri
Terduga tersangka, Bambang Sukanda saat dibawa ke RSJ Kendari. Foto: Ist.

" Polres Muna mengamankan, Bambang Sukanda, pemuda Jalan Ronggo Warsito, Kecamatan Foo Kuni karena diduga telah menghina pejabat Polri dan institusi lain di media sosial (Medsos) "

MUNA, TELISIK.ID - Polres Muna mengamankan, Bambang Sukanda, pemuda Jalan Ronggo Warsito, Kecamatan Foo Kuni karena diduga telah menghina pejabat Polri dan institusi lain di media sosial (Medsos).

Dalam postingan di akun Facebook (FB) dan Instagramnya (IG), Bambang menuliskan kata-kata kasar terhadap Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Tegus Pristiwanto, Kapolsek Katobu, Akp LM Arwan dan pejabat institusi lainnya.

Akp Arwan yang tak terima dengan postingan itu langsung membuat laporan polisi pada 29 November lalu. Tak butuh waktu lama, Polres Muna langsung mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Muna, Akp Asrun menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Bambang Sukanda diduga mengalami gangguan kejiwaan yang dibuktikan adanya kartu kuning dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari.

Nah, untuk membuktikan gangguan kejiwaannya, penyidik membawa terduga tersangka di RSJ.

Baca Juga: Beberapa OPD di Muna Tidak Konsisten Rawat Taman

"Saat ini terduga tersangka tengah menjalani observasi di RSJ," timpalnya.

Untuk proses hukumnya, tergantung dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan RSJ. Toh, bila ternyata hasil pemeriksaan, terduga tersangka tidak mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum dilanjutkan.

"Bila benar-benar gangguan jiwa, kasusnya di hentikan (SP3), karenanya kita masih menunggu hasilnya dari RSJ," terangnya.

Baca Juga: Beberapa Pejabat Lingkup Polresta Kendari Berganti

Selain terduga tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) yang digunakan untuk memposting foto-foto pejabat Polri dan institusi lainnya dengan kata-kata kasar.

"Penyidik juga telah membekukan sementara akun FB dan IG terduga tersangka," terangnya.

Sementara itu, terduga tersangka, Bambang Sukanta mengaku, tidak mengenal dan bermasalah dengan pejabat-pejabat Polri yang diposting di Medsos. Ia memposting itu, karena mendapat bisikan gaib.

"Ada bisikan," singkatnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga