Polres Muna Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Tiga Anggota Polisi, Dua Oknum TNI Diproses Denpom
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 01 April 2025
0 dilihat
Para tersangka pengeroyokan tiga anggota polisi melakukan pra rekonstruksi. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kepolisian Resor (Polres) Muna akhirnya menetapkan tersangka pengeroyokan tiga anggota polisi di depan Mapolsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, yang terjadi pada Minggu (31/3/2025) malam "

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna akhirnya menetapkan tersangka pengeroyokan tiga anggota polisi di depan Mapolsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, yang terjadi pada Minggu (31/3/2025) malam.
Dari sembilan masyarakat yang diamankan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu di antaranya masih di bawah umur.
"Sudah enam tersangka yang ditetapkan dan terus kami dalami," kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, Selasa (1/4/2025), di Mapolres Muna.
Terkait dua oknum anggota TNI, Serda AM dan Pratu RN, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu, proses hukumnya diserahkan Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Baca Juga: Danrem 143 Haluoleo Kendari Tak Lindungi Dua Oknum TNI Pengeroyok Tiga Anggota Polisi di Muna Barat
Baca Juga: Tiga Polisi di Muna Barat Dikeroyok Dua Oknum TNI dan Masyarakat, 11 Terduga Pelaku Diamankan
Sementara itu, Danrem 143 Haluoleo Kendari, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiharto, menegaskan tidak akan melindungi prajurit TNI yang bersalah.
"Bila keduanya terbukti bersalah, pasti akan diproses hukum," terangnya.
Tiga korban dalam pengeroyokan itu yakni Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi, keduanya anggota Polsek Tiworo Tengah. Kemudian, Bripda Abdi Maha Putra, anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS