Transaksi Sabu di Bombana Digagalkan, Pemuda Asal Konsel Ditangkap

Hir Abrianto, telisik indonesia
Jumat, 17 Juli 2020
0 dilihat
Transaksi Sabu di Bombana Digagalkan, Pemuda Asal Konsel Ditangkap
Barang bukti beberapa sachet narkoba jenis sabu yang diamankan polisi saat menggeledah rumah YS. Foto: Hir/Telisik

" Kami lakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan transaksi dengan beberapa paket jenis sabu sebagai barang bukti. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Res Narkoba Polres Bombana kembali menggagalkan transaksi narkoba janis sabu. Dua pelaku ikut diamankan bersama barang bukti 25 paket sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/7/2020) malam, di Kompleks Pasar Lama Kelurahan Kasipute, Rumbia, Kapolres Bombana AKBP Andi Herman, S.IK terlibat langsung dalam aksi penyergapan dan berhasil mendapatkan barang bukti 25 paket bingkisan plastik yang ditaksir seberat 27,64 gram.

AKBP Andi Herman, S.IK membeberkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram itu. Setelah dilakukan penyelidikan, bersama pasukannya, Ia melakukan penggeladahan di kediaman YS (34).

Baca juga: Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Marak di Bombana

"Kami lakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan transaksi dengan beberapa paket jenis sabu sebagai barang bukti," ucapnya kepada Telisik.id, Jumat (17/7/2020).

Selain YS, polisi juga mengamankan salah satu pria berinisial IR (35) yang diketahui adalah warga Konawe Selatan Kecamatan Ranomeeto, Desa Kota Bangun.

"Barang tersebut diketahui pesanan dari Kendari yang diantar oleh IR dan tiba pada Kamis sore (16/7/2020). Untungnya langsung digagalkan," lanjut Kapolres.

Selain narkoba, polisi juga turut mengamankan  barang bukti pendukung lainnya, yakni satu lembar plastik kemasan popok bayi merk Mamy Poko warna kuning yang digunakan sebagai kemasan, 2 telepon genggam beserta alat ukur digital.

Atas tindakannya, Kedua pria tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Repoter : Hir Abrianto

Editor : Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga