Terlilit Kasus Korupsi, Kejari Kendari Resmi Tahan Mantan Rektor UHO

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 19 Maret 2021
0 dilihat
Terlilit Kasus Korupsi, Kejari Kendari Resmi Tahan Mantan Rektor UHO
Rumah Sakit Pendidikan UHO. Foto: Ibnu/Telisik

" Berstatus tahanan titipan selama 20 hari sampai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, karena di Rutan menunggu pelimpahan berkas perkara di pengadilan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari resmi menahan mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse.

Penahanan itu berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan UHO.

"Ditahan Kamis kemarin (18/3/2021) bersamaan dengan penyerahan berkas perkara kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Kasi Intel Kejari Kota Kendari, Ari Siregar, Jumat (19/3/2021).

Ari menambahkan, untuk penahanan mantan Rektor UHO itu dilakukan di Rutan Polres Kendari yang berstatus tahanan titipan.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Ditangkap Polisi

"Berstatus tahanan titipan selama 20 hari sampai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, karena di Rutan menunggu pelimpahan berkas perkara di pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO tahun anggaran 2014 tahap I.

Setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebanyak dua kali, Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 14 miliar.

Penetapan tersangka mantan Rektor UHO itu setelah Kejaksaan melakukan pengembangan penyelidikan atas fakta persidangan dua terpidana dalam hal ini Sawaludin sebagai PKK dan Edi sebagai kontraktor.

Penyidik Kejaksaan menemukan ada hubungan antara kedua terdakwa dengan  Usman Rianse, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam proyek pembangunan RS Pendidikan UHO. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga