Cabuli Bocah Empat Tahun, Pria di Konsel Ditangkap
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 07 Juli 2020
0 dilihat
Ilustrasi pencabulan. Foto: repro tempo.co
" Tersangka masih di bawah umur, sehingga proses penyidikannya mengacu pada UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial DA (16), warga Kelurahan Landono, Kecamatan Landono, Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Tim Tiger Polres Konsel di kediamannya, Senin (6/7/2020).
DA ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Landono, Konsel, sekira pukul 21.30 Wita. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 27 Tertanggal 26 Juni 2020 yang dilaporkan di Polsek Landono dan Surat Perintah Penangkapan Nomor 21 Tanggal 6 Juli 2020.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung
"Tersangka masih di bawah umur, sehingga proses penyidikannya mengacu pada UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Fitrayadi, Selasa (7/7/2020).
Fitrayadi menyebutkan, awalnya pada Rabu 21 Juni 2020 sekira pukul 15.30 Wita, Korban pergi di rumah temannya yang berinisial A untuk bermain.
Kemudian, sekira pukul 16.00 Wita tersangka datang mendekati korban dan menarik tangan korban menuju ke dalam kamar.
Saat di dalam kamar, DA langsung menurunkan celana korban dan membaringkan korban di atas tempat tidur lalu melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih berumur empat tahun.
"Atas perbuatan tersangka. Saat ini, korban masih merasakan sakit pada alat vitalnya," pungkasnya.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Kardin