

MUNA, TELISIK.ID - Sitti Mirni, warga Jalan Lapaga, Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna menjadi korban penipuan jual beli mobil yang diduga dilakukan oleh pelaku bernama Sultan.
Sitti Mirni menceritakan, pada 13 Oktober lalu, dia mentransfer uang pada terduga pelaku sebesar Rp 60 juta untuk uang muka pembelian satu unit mobil. Uang ditransfer dua kali melalui BRI Link. Pertama sebesar Rp 33 juta. Lalu berikutnya Rp 27 juta. Namun, setelah menunggu beberapa waktu, mobil yang dijanjikan Sultan tak kunjung tiba.
"Karena mobil tak tiba, saya langsung melaporkan ke Polsek Tampo," kata Mirni.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Tampo, IPTU LM Arwan menerangkan, laporan dugaan penipuan itu masuk pada 22 Oktober lalu. Setelah menerima laporan, pihaknya lalu melakukan pengungkapan.