Positif Narkoba, Dua Karyawan Swasta Diamankan BNN Kolaka

Muh. Sabil, telisik indonesia
Jumat, 01 Oktober 2021
0 dilihat
Positif Narkoba, Dua Karyawan Swasta Diamankan BNN Kolaka
BNN saat melakukan inspeksi tes urine dadakan terhadap para karyawan di Kolaka. Foto: Muh Sabil/Telisik

" Hal tersebut diketahui setelah BNN Kolaka menggelar tes urine dadakan terhadap tiga perusahaan di kabupaten Kolaka. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Dua karyawan perusahaan swasta ketahuan positif narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut diketahui setelah BNN Kolaka menggelar tes urine dadakan terhadap tiga perusahaan di kabupaten Kolaka, Kamis (30/9/2021).

Ketiga perusahaan tersebut diantaranya Bank Mandiri, PT Mandala Finance dan Dialer Mobil Wuling Motors.

Saat menggelar tes urine, BNNK Kolaka menemukan dua karyawan swasta dari PT Mandala Finance positif. Satu orang positif menggunakan narkotika jenis sabu dan satunya lagi positif karena mengkonsumsi obat jenis Benso.

Kedua karyawan tersebut kemudian diamankan ke kantor BNNK Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Satu karyawan positif menggunakan narkotika jenis sabu, sedangkan satunya lagi positif karena mengkonsumsi obat jenis benso,” ujar BNN Kolaka, Bentonius.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pengadaan Alat PCR di Muna Mulai Terungkap

Baca juga: Jangan Main-Main, Pelaku Bom Ikan Bakal Ditindak

Lebih lanjut, kata Bentonius, kedua karyawan swasta tersebut bakal kembali dilakukan pemeriksaan di kantor BNNK Kolaka.

“Keduanya bakal diasesmen medis dan hukum. Tidak menutup kemungkinan keduanya juga kita rehabilitasi,” jelasnya.

Sementara itu, Manager marketing PT Mandala Finance, Haryanto mengapresiasi langkah BNN Kolaka yang melakukan tes urine secara dadakan.

”Tes urine ini bersifat dadakan. Tapi menurut saya ini bagus, paling tidak untuk menghindari karyawan yang merasa dirinya bersih dari peredaran gelap narkotika,” jelas Haryanto.

Kata Haryanto, sanksi yang biasanya diberikan terhadap karyawan yang terbukti mengkonsumsi narkotika berupa pemecatan.

”Kalo berdasarkan aturan perusahaan, biasanya sanksi yang diberikan berupa pemberhentian terhadap karyawan tersebut,” tegasnya. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga