PPKM Berakhir, Jatim Kembali Segera Berlakukan PPKM Mikro
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 07 Februari 2021
0 dilihat
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist.
" Jadi kami berkomitmen melaksanakan PPKM Mikro melalui salah satu embrio yang dimiliki sejak 8 bulan lalu, yaitu Kampung Tangguh. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Setelah Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir, Provinsi Jawa Timur (Jatim) segera berlakukan PPKM Mikro.
Meski selama PPKM diberlakukan sudah menujukkan hasil yang relatif signifikan dengan penurunan zona merah, namun untuk menindak lanjuti perintah Presiden RI Jokowi maka PPKM Mikro akan diberlakukan.
"Jadi kami berkomitmen melaksanakan PPKM Mikro melalui salah satu embrio yang dimiliki sejak 8 bulan lalu, yaitu Kampung Tangguh," terang Khofifah sapaan akrab Gubernur Jatim saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).
Wanita yang juga Ketum Muslimat NU ini mengatakan, Kampung Tangguh itu adalah menciptakan satuan terkecil berbasis partisipasi masyarakat yang mampu bergotong-royong dalam penanganan COVID-19.
Dimana, inovasi ini sesuai dengan rekomendasi WHO bahwa penanganan COVID-19 harus dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kampung Tangguh dapat berbasis RT, RW, kelurahan maupun desa.
Baca juga: Tujuh Hari Pencarian, Nelayan Hilang di Laut Buton Belum Ditemukan
"Kampung Tangguh yang sudah ada di Jatim ini tentunya adalah suatu bentuk kearifan lokal yang akan membantu masyarakat melaksanakan edukasi protokol kesehatan COVID-19," imbuh Khofifah.
Selain itu, kata mantan Mensos ini, pelaksanaan Kampung Tangguh juga akan menciptakan empathy building dan social bonding dalam pelaksanaan PPKM Mikro serta untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Untuk diketahui, per tanggal 07 Februari 2021 jumlah Kampung Tangguh yang ada di Jawa Timur telah mencapai 3.160 dan terus akan bertambah.
Berdasarkan Inmendagri no 3 tahun 2021, Jawa Timur termasuk dalam daerah yang mendapatkan instruksi untuk pelakanan PPKM Mikro dengan daerah prioritas Malang Raya, Surabaya Raya dan Madiun Raya. Pemberlakuan PPKM Mikro akan dilaksanakan tanggal 9-22 Februari 2021. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha