Profil Lengkap Fitria Nengsih, Disebut Istri Siri dan Eksekutor Korupsi Bupati Meranti

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Profil Lengkap Fitria Nengsih, Disebut Istri Siri dan Eksekutor Korupsi Bupati Meranti
Sosok Fitria Nengsih satu-satunya pejabat perempuan yang jadi tersangka tiga kasus korupsi sekaligus bersama Bupati Meranti, Muhammad Adil. Foto: Kolase

" Sosok Fitria Nengsih satu-satunya pejabat perempuan yang jadi tersangka tiga kasus korupsi sekaligus bersama Bupati Meranti, Muhammad Adil "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sosok Fitria Nengsih satu-satunya pejabat perempuan yang jadi tersangka tiga kasus korupsi sekaligus bersama Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Fitria menjadi perhatian publik usai dirinya disebut-sebut sebagai istri siri Bupati Meranti. Pasalnya Kepala BPKAD Meranti itu sangat dekat dengan bupati.

Melansir Viva.co.id terlihat dalam kasus korupsi suap umrah, Penyidik KPK menemukan bukti Bupati Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Baca Juga: Profil Kolonel Inf Ayub Akbar, Komandan Korem Halu Oleo Terbaru

Dalam kasus ini, Bupati Meranti diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10 persen untuk disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaannya. 

Lalu siapa Fitria sebenarnya? Berikut Telisik.id mengulasnya.

Fitria Nengsih diketahui menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti yang belum satu tahun menjabat sebagai Pejabat Eselon II.

Fitria Nengsih yang memiliki usaha bidang jasa travel perjalanan umroh (PT TM) menyetor uang kepada Muhammad Adil.

Melansir Tribunsumsel.com, Fitria Nengsih sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kepualauan Meranti.

Baca Juga: Siapa Calon Menpora Dito Ariotedjo? Ini Profilnya

Dalam kasus yang menjeratnya, Fitria Nengsih diduga berperan banyak mulai dari mengumpulkan uang dari hasil menyunat dana daerah hingga pemberi suap untuk bupati Meranti Muhammad Adil dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga