Proses Perceraian Tanpa Melalui Pengadilan Agama Dianggap Tidak Sah

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 04 Juni 2021
0 dilihat
Proses Perceraian Tanpa Melalui Pengadilan Agama Dianggap Tidak Sah
Sepasang suami istri yang mulai menjaga jarak. Foto: Repro google.com

" Dan di sini (Kolaka Utara) masih banyak sekali warga yang taunya cerai itu di desa. Mereka pahamnya kalau sudah cerai di desa semua sudah selesai dan boleh menikah lagi dan itu keliru, karena seharusnya itu kewenangan Pengadilan Agama. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Proses perceraian yang hanya dilakukan di desa tanpa melalui putusan Pengadilan Agama (PA), dianggap tidak sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas sekaligus Hakim PA Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) Akbaruddin, AM, SH, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat wajib dilakukan di Kantor PA setempat dan tidak boleh dilakukan di desa. Sebab, perkara cerai merupakan kewenangan PA.

"Dan di sini (Kolaka Utara) masih banyak sekali warga yang taunya  cerai itu di desa. Mereka pahamnya kalau sudah cerai di desa semua sudah selesai dan boleh menikah lagi dan itu keliru, karena seharusnya itu kewenangan Pengadilan Agama," jelasnya.

Kata dia, yang boleh dilakukan di desa hanya memediasi, baik terkait persoalan harta warisan maupun pembagian harta.

Baca juga: Batal ke Tanah Suci Tahun Ini, 144 CJH Koltim Kembali Harus Bersabar

Baca juga: Harapan 162 CJH Asal Kolut ke Tanah Suci Kembali Pupus Tahun Ini

"Dan itu jauh lebih baik jika diselesaikan atau dimediasi di desa, ketimbang diselesaikan melalui jalur pengadilan," terangnya.

Ia mengaku terkadang terkejut ketika menerima perkara gugatan cerai sementara yang menggugat sudah menikah.

"Dan kasus seperti itu, banyak terjadi di Kolaka Utara, Pak. Olehnya itu, ketika saya bersidang dan kebetulan ada aparat desa yang jadi saksi, saya sering sampaikan agar proses perceraian dilakukan di kantor PA," bebernya.

Olehnya itu, sangat disayangkan kalau ia sudah menikah namun akta perceraiannya tidak ada dari pengadilan akibat dilakukan di desa.

"Yang rugi anak mereka karena ia tidak bisa mengurus administrasi anak tanpa melampirkan hasil putusan pengadilan atau akta cerai," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga