PT Global Solid Agrindo Klaim Tak Produksi Jagung dan Patuhi Aturan Pemerintah
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 10 Oktober 2023
0 dilihat
Manajer Operasional PT GSA, Darmawan Lase ketika memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Perusahaan yang bergerak di bidang pakan ternak bernama PT Global Solid Agrindo (GSA) mengaku, membeli jagung dari petani dan dijual kembali dalam bentuk curah kepada penampung "
MEDAN, TELISIK.ID - Perusahaan yang bergerak di bidang pakan ternak bernama PT Global Solid Agrindo (GSA) mengaku, membeli jagung dari petani dan dijual kembali dalam bentuk curah kepada penampung.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Pulau Semelue Nomor 18 KIM 1 Mabar, Kota Medan Sumatera Utara menerangkan, jika kegiatan usahanya adalah jual beli jagung dari petani, bukan memproduksi bahan dasar jagung menjadi produk baru.
"Kami jelaskan kegiatan PT GSA yakni membeli jagung dari petani. Kemudian, apabila jagung dalam kondisi basah, terlebih dulu kami keringkan menggunakan alat pengering yang dinamakan Driyer," kata Manajer Operasional PT GSA, Darmawan Lase kepada awak media, Selasa (10/10/2023) petang.
Menurutnya, jagung dikeringkan dengan cara dijemur agar hasilnya bisa lebih baik dan pengepul atau penampungan tidak menolaknya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Dikendalikan Napi, Ombudsman Ultimatum Rutan-Lapas
"Jika kondisi jagung basah (kadar air tinggi) maka perusahaan atau pihak yang menampung jagung kami pasti akan menolak untuk membelinya, dan apabila jagung dalam kondisi kering maka kami dapat langsung menjualnya," tuturnya.
Perusahaan ini bukan memproduksi jagung. Namun, mereka hanya menjual jagung. "Artinya, kami tidak memproduksi jagung yang kami beli dari petani untuk menghasilkan suatu produk baru. Kami beli jagung, lalu yang kami jual kembali adalah jagung, tanpa ada perubahan bentuk dan komposisi," tambah Darmawan Lase.
Dalam kegiatan aktivitas ini, PT GSA mengklaim tidak menghasilkan limbah cair yang membahayakan dan beracun (limbah B-3).
"Jadi yang ada adalah limbah domestik yang terdiri dari gabungan limbah dapur, kamar mandi karyawan, toilet dan cucian, itupun disambungkan ke fasilitas IPAL kawasan industri Medan," tuturnya.
Sedangkan tentang kualitas udara ambein, mereka mengaku masih sesuai dengan ambang batas.
"Masih sesuai dengan ambang batas sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang ada, dinas terkait telah melakukan pengujian," ucapnya.
Menurutnya, keluhan yang timbul dari warga karena adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi.
"Kadang memang, ada abu di kendaraan milik petani yang tidak tertutup dengan baik, sehingga ketika tertiup angin kulit dari jagung akan beterbangan. Tapi, keluhan masyarakat itu akan kami tindaklanjuti," tambahnya.
Pengakuan manajemen, pihak perusahaan bukan untuk mencari pembenaran dan membuat pembenaran sendiri. Akan tetapi, apa yang disampaikan adalah riil sesuai kondisi, agar semua pihak dapat mengetahui dan memahami.
"Sehubungan dengan tindaklanjut aduan masyarakat kepada ombudsman, dengan ini, PT GSA berterima kasih atas saran masukan dari pihak Ombudsman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan menyatakan berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ada," ucapnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga telah memiliki seluruh dokumen perizinan standarisasi pendirian perusahaan serta izin operasional. Modal awal dari perusahaan ini dibawah dari Rp 10 miliar.
"PT GSA mengharapkan adanya pembinaan dari dinas terkait, supaya di masa akan datang, operasional perusahaan bisa lebih baik lagi, perusahaan juga akan segera merespon apabila ada keluhan dari tetangga, dan berkomitmen untuk menjadi tetangga yang baik di lingkungan usaha," terangnya.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumatera Utara, Irfan Hulu mengatakan, perusahaan ini tidak ada izin industrinya.
"Kami akan mendorong perusahaan ini untuk mengurus izin yang belum dimiliki," tambahnya.
Irfan juga mengaku, perusahaan itu tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional dan tidak terdaftar di bidang industri.
"Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Perusahaan itu tidak ada," tambahnya.
Baca Juga: Kejati Sumatera Utara Didukung Bongkar Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi
Selain itu, Irfan Hulu ini juga mengaku akan mengecek dahulu jumlah modal yang dimiliki oleh perusahan dimaksud.
"Jadi, jika modal awalnya di bawah Rp 10 miliar. Itu tanggung jawabnya pemerintah kabupaten dan kota mengenai perizinan. Jika di atas itu, itu kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pernah langsung turun ke perusahaan itu untuk mengecek atau menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, Kamis 5 Oktober 2023 siang.
Hasilnya, dari seng atau atap rumah warga banyak terdapat debu. Bahkan baunya juga sangat menyengat. Sehingga, Ombudsman melakukan pemanggilan meminta penjelasan dari pihak perusahaan swasta itu. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS