PT HMW Ngotot Tak Mau Ganti Rugi Lahan Warga untuk Jalan Tol

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 20 Oktober 2020
0 dilihat
PT HMW Ngotot Tak Mau Ganti Rugi Lahan Warga untuk Jalan Tol
Manajer Operasional PT HMW, Heki. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Kami akan meminta kepada semua pihak, semua ada solusinya, ambil keputusan dengan hati, itu aja. Mereka telah menguasai lahan puluhan tahun. "

MEDAN, TELISIK.ID - Ganti rugi lahan masyarakat Desa Pasumbu, Kecamatan Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditolak oleh Manajemen PT Hutama Marga Waskita (HMW) yang merupakan pembangun jalan tol Jalur Tebing Tinggi-Simalungun.

PT HMW sesuai petunjuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersikukuh hanya akan mengganti rugi tanaman milik warga dan bukan lahan. Sementara, masyarakat berharap agar lahan yang dikuasai kurang lebih 53 tahun itu diganti rugi.

Hal itu disampaikan Manajer Operasional PT HMW, Heki di rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi A DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/10/2020).

"Kalau kami, PT HMW, sebagai pelaksana ingin secepatnya lahan ini dibebaskan agar pembangunan jalan tol bisa berjalan. Cuma pembebasan lahan ini tergantung pejabat pembuat komitmen dan BPN. Kami mengganti rugi tanaman warga, bukan lahan. Pergantian rugi itu juga berdasarkan perintah atau surat dari PPK dan BPN," kata Heki saat ditemui Telisik.id.

Menurut Heki, mereka juga telah membayar ganti rugi terhadap PTPN III selaku pemilik hak guna usaha (HGU) di lokasi yang disebut warga sebagai tanah masyarakat adat.

"Jika PPK dan BPN menyatakan ganti rugi lahan, maka lahan itu akan kami bayar. Tapi kalau hanya ganti rugi tanaman, maka kami akan menjalankan dan mengganti rugi sesuai dengan aturan saja. Pembayaran terhadap PTPN III sesuai dengan surat dari PPK dan BPN, kami siap menindaklanjuti. Hanya saja kami akan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Sedangkan Anggota DPRD Sumut, Rusdi Lubis mengaku, akan menjembatani tuntutan masyarakat yang telah menguasai lahan puluhan tahun dengan pihak pelaksana pembangunan jalan tol jalur Tebing Tinggi-Simalungun.

"Kami mendukung adanya pembangunan jalan tol ini. Hanya saja, pembangunan tidak boleh menyengsarakan atau merugikan orang lain. Jika warga sudah menguasai lahan selama puluhan tahun, harusnya pelaksana mengambil keputusan pakai hati, sesuai hati nurani," kata Rusdi.

Baca juga: Ketua DPRD Konawe Segera Berganti

Politisi Partai Hanura ini mengaku sudah menggelar RDP dengan pelaksana, BPN, PTPN III, dan masyarakat yang menguasai lahan.

Dalam rapat itu belum ada kesimpulan. Namun, mereka akan terus menjembatani keluhan warga agar tidak ada yang dirugikan.

"Kami akan meminta kepada semua pihak, semua ada solusinya, ambil keputusan dengan hati, itu aja. Mereka telah menguasai lahan puluhan tahun," terangnya.

Sementara perwakilan masyarakat bernama Boimin mengatakan, pihak pelaksana belum mau mengganti rugi lahan yang telah mereka kuasai selama 53 tahun.

"Kalau ganti rugi tanaman, kami keberatan. Kami punya dokumen atas hak," ungkapnya.

Masyarakat juga mengaku pada pembangunan jalan tol jalur Tebing Tinggi-Simalungun tidak pernah dihalau oleh masyarakat. Tetapi ditegaskan hak masyarakat tidak boleh sewenang-wenang sepihak tidak menggantikan.

"Kami tidak pernah menghambat pembangunan. Kami berharap pemerintah mengganti rugi lahan kami. Kira-kira sekitar lima hektare lagi yang belum diganti rugi lahannya. Kami berharap DPRD Sumut mendengarkan tuntutan kami," pungkas Boimin yang juga mantan Kepala Desa Pasumbu. (A)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga