KENDARI, TELISIK.ID - Guna pencegahan penyebaran COVID-19, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mengeluarkan kebijakan penjualan tiket terhadap para penumpangnya.
Seperti yang disampaikan oleh PT PELNI Cabang Kendari melalui akun Facebook resminya bahwa, penjualan tiket hanya dapat dilayani sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asal milik calon penumpang.
"Jika calon penumpang membeli tiket dengan pelabuhan tujuan tidak sesuai dengan KTP daerah asal, maka tidak dilayani," tegasnya dalam pemberitahuannya, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Tiga ABK Lambelu yang Sandar di Baubau Terindikasi Terjangkit COVID-19