PT SMI Transfer Sisa Dana Pinjaman Pemkab Muna 28 Desember

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 13 Desember 2022
0 dilihat
PT SMI Transfer Sisa Dana Pinjaman Pemkab Muna 28 Desember
Inspektur Muna, La Koanto (tengah) memastikan sisa dana pinjaman ditransfer pada 28 Desember. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pencairan tahap III seharusnya dilakukan pada 30 November lalu. Namun karena pelaporan progres pekerjaan belum mencapai 70 persen, pencairan ditunda "

MUNA, TELISIK.ID - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersisa kurang lebih Rp 70 miliar dari total Rp 233 miliar. PT SMI baru mentransfer pinjaman ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) 70 persen atau sebesar Rp 162 miliar. Rianciannya, tahap I Rp 58 miliar dan tahap II Rp 104 miliar.

Untuk pencairan tahap III, seharusnya dilakukan pada 30 November lalu. Namun karena pelaporan progres pekerjaan belum mencapai 70 persen, pencairan ditunda.

Pemkab Muna pun harus kembali mengajukan adendum penarikan sisa dana pinjaman 30 persen atau Rp 70 miliar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan adendum itu akhirnya disetujui.

"InsyaAllah dananya akan ditransfer pada 28 Desember," kata La Koanto, Inspektur Muna, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Kronologis Awal Perseturuan Bupati Meranti hingga Sebut Kemenkeu Iblis dan Setan

Koanto menerangkan, permohonan adendum yang diajukan Pemkab Muna nomor 900/3292/2022 tanggal 10 November tentang permohonan review perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK), progres keuangan dan fisik atas belanja dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga didukung oleh BPKP yang telah mengeluarkan kajian/telaah atas perpanjangan waktu pinjaman ke PT SMI pada tanggal 18 November lalu.

Pemkab mengajukan adendum pencairan pada 28 Desember dengan beberapa pertimbangan yakni, adanya pekerjaan yang selesai sebelum masa kontrak berakhir. Kemudian, dengan batas waktu pencairan 28 Desember, ada tenggang waktu Pemkab mencairkan ke pihak rekanan mulai dari 29-31 Desember.

Baca Juga: Pejabat di Kabupaten Kolaka Utara Tewas Usai Mobil Dikendarai Masuk Jurang

Lalu, berdasarkan progres fisik dan pembayaran terdapat 94 paket dari 143 paket telah selesai 100 persen hingga 31 Oktober dengan realiasi pembayaran Rp 28,7 miliar dari nilai paket Rp 43,1 miliar, sehingga masih terdapat selisih yang belum dibayarkan ke rekanan sebesar Rp 14,3 miliar.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis menerangkan, untuk pencairan tahap I dan II telah mencapai 100 persen. Kini, pihaknya tengah menunggu dana tahap III ditransferkan dari PT SMI.

"Begitu dananya ditransfer, kita langsung proses pencairannya," katanya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga