Safei Kahar Angkat Bicara Soal Polemik Aset Buton dan Kota Baubau

Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 07 Februari 2021
0 dilihat
Safei Kahar Angkat Bicara Soal Polemik Aset Buton dan Kota Baubau
Tiga tokoh masyarakat Buton, yakni LM. Safei Kahar (kanan), Samsu Umar Abdul Samiun (tengah), Wa Ode Maasra Manaarfa (kiri). Foto: Deni Djohan/Telisik

" Jadi di dalam pasal petunjuk itu ada perintah wajib dan harus. Kalau wajib itu tidak perlu lagi persetujuan DPR, tapi ada lagi yang mengharuskan. Jadi sama-sama kuatnya. Kota berpegang di pasal 2 Buton pasal 4. Jadi tidak ada yang salah. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Mantan Bupati Buton, LM Safei Kahar akhirnya angkat bicara soal polemik sengeketa aset antara Kabupaten Buton dan Kota Baubau.

Menurutnya, kedua pemerintahan sama-sama benar dalam mempertahankan kepentingannya. Dimana, selama 10 tahun antara ia dan Amirul Tamim (mantan Wali Kota Baubau) tidak ada yang salah. Hanya saja yang salah itu adalah aturan yang dibuat oleh pusat.

"Sebab antara pasal yang satu dan lainnya saling bertolak belakang," ungkap Safei saat diberi kesempatan berbicara pada kegiatan Koja-koja Kahawa Rongi di Sunset Resort, Kelurahan Sulaa, Kota Baubau, Sabtu (06/02/2020).

Ia mencontohkan, pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau pasal 14 ayat 1 dikatakan, bahwa barang tidak bergerak milik Pemda Buton yang ada di Kota Baubau diserahkan kepada pemerintah kota. Namun pada ayat 3 di Undang-Undang yang sama menyebutkan, tatacara penyerahan diatur oleh peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

Atas petunjuk Undang-Undang tersebut maka lahirlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 42 tahun 2001. Regulasi ini yang kemudian menjadi petunjuk pelaksanaan penyerahan aset. Ironisnya, petunjuk ini juga saling bertolakbelakang antara pasal per pasalnya.

Pada pasal 2 menyebutkan, barang tidak bergerak wajib diserahkan oleh pemerintah Kota Baubau. Namun pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan, barang daerah atau piutang yang termasuk dalam daftar inventaris daerah atau wilayah induk, sebelum ditetapkan penghapusannya harus melalui persetujuan DPRD.

Baca juga: PPKM Berakhir, Jatim Kembali Segera Berlakukan PPKM Mikro

"Jadi di dalam pasal petunjuk itu ada perintah wajib dan harus. Kalau wajib itu tidak perlu lagi persetujuan DPR, tapi ada lagi yang mengharuskan. Jadi sama-sama kuatnya. Kota berpegang di pasal 2 Buton pasal 4. Jadi tidak ada yang salah," jelasnya.

Bukan hanya itu kata dia, pada pasal 9 ayat 1 dan 2 menerangkan, penyerahan barang dan utang pituang dilakukan paling lambat satu tahun. Bagi daerah yang pelaksanaan penyerahan barang dan piutangnya telah lebih satu tahun terhitung sejak peresmian daerah dan wilayahnya, diselesaikan paling lambat enam bulan setelah adanya putusan tersebut.

"Sementara dalam Undang-Undang 22 maupun 13 tidak pernah disinggung soal pemindahan ibu kota. Tidak ada itu kewajiban Buton keluar dari ibu kota. Makanya ketika lahir UUD nomor 29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Wakatobi dan Bombana, disebutkan bahwa pengganti kota dibantu kepada APBD Kabupaten Buton dan pelaksanaannya secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tidak ada kata satu tahun di situ. Mau 10 atau 20 tahun terserah. Tapi syukurlah karena kami cepat pindah," katanya.

Tak hanya bangunan fasilitas umum seperti rumah sakit, jembatan, jalan dan sarana olah raga yang telah diserahkan oleh Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau. Namun beberapa bangunan lain yang digunakan untuk fasilitas pemerintahan juga telah ia serahkan, di antaranya bangunan kantor yang terdapat di kelurahan Batulo yang saat ini digunakan sebagai Kantor Pemuda dan Olah Raga Kota Baubau. Sebelumnya, bangunan tersebut difungsikan sebagai rumah jabatan Wakil Wali Kota.

Kemudian bangunan Gase House yang terletak di Pala 3. Bangunan ini dulunya difungsikan sebagai kantor sekretariat DPRD Kota sebelum akhirnya pindah ke Kelurahan Sulaa.

"Jadi persoalan aset ini hanya bisa diselesaikan oleh dua kepala daerah saja dengan melahirkan win-win solusi dengan koja-koja. Karena kalau pake aturan sama-sama kuat. Tapi aset ini sudah selesai. Wali Kota dan Bupati sudah katakan bahwa persoalan aset sudah tidak ada masalah," imbuhnya.

Baca juga: Tujuh Hari Pencarian, Nelayan Hilang di Laut Buton Belum Ditemukan

Sementara itu, di tempat yang sama, Mantan Bupati yang juga mantan Ketua DPRD Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menegaskan jika persoalan sengeketa aset ini sudah selesai. Penyelesaian itu difasilitasi langsung Gubernur Sultra, Ali Mazi belum lama ini.

"Jadi saat itu Pak Gub ingin menyelesaikan aset ini tidak lewat pendekatan aturan saja. Karena kalau itu yang digunakan, maka aset tidak akan selesai. Saya diundang hanya untuk memberi dan menambahkan masukan saja terhadap polemik ini," beber Umar Samiun.

Sebagai tokoh yang memegang teguh adat dan budaya, ia menilai jika cara yang ditempuh Gubernur Ali Mazi cara yang tepat dan juga merupakan tradisi para leluhur dalam menyelesaikan setiap persoalan, seperti yang tertuang pada sara patanguna yakni pomaa-masiaka, poangka-angkataka, pomae-maekaka, popiara-piara.

"Nah adat ini terjadi di sana. Kita melepaskan formalnya dan mengambil satu nilai budaya. Artinya, kasih sayang yang dimaksud dalam sara pataanguna ini terwujud dipertemuan itu," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, ia sempat menyayangkan sikap salah satu pejabat pemkot yang nyaris tak punya etika dalam menyelesaikan persoalan. Padahal, kebanyakan penghuni pada aset tersebut merupakan warga kota Baubau yang berstatus ASN golongan rendah.

"Dulu juga Pemda Buton tidak pernah mengusir mereka yang tinggal di situ. Padahal mereka warga kota. Sebab frasah poma-masiaka ini yang dikedepankan. Makanya sara pataanguna itu harus dipahami agar tidak terbolak-balik dalam menerapkan," pungkas Umar. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga