PT Swadharma Sarana Informatika Kendari Disebut Tak Bayar Iuran BPJS Karyawan dan Uang Lembur

R. Anugrah, telisik indonesia
Senin, 12 Mei 2025
0 dilihat
PT Swadharma Sarana Informatika Kendari Disebut Tak Bayar Iuran BPJS Karyawan dan Uang Lembur
Karyawan PT SSI, Muhammad Irwan Jaya. Foto: R. Anugrah/Telisik

" PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Kendari diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak para karyawannya "

KENDARI, TELISIK.ID - PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Kendari diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak para karyawannya.

PT SSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan uang rupiah, termasuk distribusi, pemrosesan, penyimpanan, serta pengisian dan pengambilan uang di anjungan tunai mandiri (ATM).

Salah seorang karyawan PT SSI, Muhammad Irwan Jaya,  mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa perusahaan tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unusra Belajar Jurnalistik di Telisik

"Ada uang kompensasi, kemudian BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan juga upah lembur," ujar Irwan, Senin (12/5/2025).

Menurutnya, dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU Cipta Kerja, setiap perusahaan, baik swasta maupun negeri, wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)-nya telah selesai.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Ironisnya, kata Irwan, beban pembayaran iuran dibebankan sepenuhnya kepada para karyawan.

Baca Juga: Dua Rumah Warga Kendari Ludes Terbakar, Barang Berharga Tak Terselamatkan dan Pemilik Pingsan

“Seharusnya perusahaan menanggung kewajiban BPJS sesuai ketentuan, tapi yang terjadi justru kami yang harus membayar sendiri,” tambah Irwan, alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Irwan juga menyampaikan bahwa PT SSI tidak memberikan upah lembur kepada para karyawan yang bekerja melebihi kerja normal. Sementara, menurut aturan ketenagakerjaan, pekerja yang melakukan lembur wajib diberikan kompensasi tambahan.

"Kami sudah adukan ke DPRD Kota Kendari juga untuk RDP (rapat dengar pendapat, red) tapi belum dijadwalkan," tutup Irwan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT SSI belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran terhadap para karyawannya. (C)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga