PT Zamzam Regency Diduga Serobot Lahan Warga Mokoau, BPN Kendari Dinilai Lepas Tangan

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 27 November 2023
0 dilihat
PT Zamzam Regency Diduga Serobot Lahan Warga Mokoau, BPN Kendari Dinilai Lepas Tangan
Perwakilan warga di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, mendatangi DPRD Kota Kendari guna melaporkan PT Zamzam Regency yang diduga membangun perumahan di lahan warga. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Perwakilan warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu mendatangi DPRD Kota Kendari untuk mengadu lahan miliknya diklaim oleh pihak pengembang atas nama PT Zamzam Regency. PT Zamzam sendiri sudah melakukan pembangunan perumahan di atas lahan tersebut "

KENDARI, TELISIK.ID - Perwakilan warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu mendatangi DPRD Kota Kendari untuk mengadu lahan miliknya diklaim oleh pihak pengembang atas nama PT Zamzam Regency. PT Zamzam sendiri sudah melakukan pembangunan perumahan di atas lahan tersebut.

Salah satu perwakilan warga, Sirman menuturkan, PT Zamzam Regency diduga menyererobot lahan warga. Bahkan ia menuding BPN Kendari lepas tangan terkait status kepemilikan tanah warga. Sirman dan warga lainnya sudah beberapa kali ke BPN Kota Kendari untuk hearing, namun tidak mendapatkan jalan keluar.

"Pada Juli 2023, kami bertandang ke BPN Kota Kendari guna dilakukan mediasi pada perusahaan PT Zamzam Regency karena telah melakukan pembangunan di atas lahan kami, dan itu kami lakukan sebanyak dua kali," tuturnya pada Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama.

Baca Juga: Andap Budhi Revianti Minta Pj Bupati Bombana dan Bupati Kolaka Timur Percepat Koordinasi Pembahasan APBD 2024

Pertemuan itu, ia harapkan bisa mencocokan dokumen yang dimiliki oleh masyarakat dan juga PT Zamzam Regency. Namun PT Zamzam hanya menceritakan sejarah tanah, bukan terkait objek tanah. Karena proses mediasi pertama belum menemukan hasil, BPN Kota Kendari kembali melakukan mediasi kedua.

Namun, PT Zamzam tak menghadiri, baik pada mediasi kedua hingga ketiga kalinya. PT Zamzam berdalih jika warga merasa itu lahan miliknya maka perlu menempuh jalur hukum. Hingga akhirnya, pihak warga melaporkan hal tersebut ke DPRD Kota Kendari.

Kepala BPN Kota Kendari, Herman Saeri menuturkan, terkait mafia tanah sudah dilaporkan ke tim dan Polda Sulawesi Tenggara.

"Jadi kami sudah laporkan ke tim terkait mafia tanah," bebernya.

Meski begitu, warga tetap meminta pertanggungjawaban pihak BPN Kota Kendari yang dinilai lepas tangan terkait status kepemilikan lahan yang di keluarkan BPN Kota Kendari di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

PT Zamzam Regency yang diwakili oleh Murganif menyebut, tanah yang ditempati berasal dari SKT tahun 1986 yang dipetakan oleh Lurah Lepo-Lepo, Camat Mandonga dan Bupati Kendari, Rasad Korosi.

"Terakhir ada SKT dari Mahkamah Agung yang diakui SKT tahun 1986," bebernya.

Saat membeberkan pernyataan tersebut, perwakilan PT Zamzam Regency sempat adu mulut dengan perwakilan warga yang tak terima dengan pernyataannya.

Murganif menanbahkan, jika PT Zamzam melakukan penyerobotan harusnya warga segera melapor ke polisi, kalau mau adu SKT harus diadu di pihak pengadilan.

Baca Juga: Ini Kata Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto Soal Pencopotan Burhanuddin

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama mengaku prihatin dengan kondisi warga dan pemerintah. Ia juga menyayangkan mengapa warga baru melaporkan sekarang, bukan ketika PT Zamzam melakukan pembangunan di lahan tersebut.

"BPN mungkin ada kekeliruan. Barangkali sempat menerbitkan alas haknya, sementara di situ sudah ada yang punya hak yang mendahalui. Dan masyarakat juga dalam posisi lemah tak setiap saat berada di posisi itu, mungkin penunjukan batas-batas," jelasnya.

Selanjutnya, DPRD Kendari akan tinjau lokasi, namun saat ini akan menelaah dan meninjau kelengkapan administrasi soal lahan tersebut. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga