MEDAN, TELISIK.ID - Rumah milik pensiunan PTPN II yang berada di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dihancurkan oleh PTPN II.
Keluarga melaporkan praktik dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jumat (2/6/2023) siang.
Selain menghancurkan rumah, PTPN II juga menghancurkan sekolah. Padahal, keluarga pensiunan karyawan itu sudah berpuluh tahun menempati rumah itu. Bahkan sudah memperbaikinya dengan biaya yang tidak sedikit.
"Kenapa baru sekarang dihancurkan. Kenapa tidak dari dulu saja dihancurkan, PTPN II ini tidak punya hati kepada rakyat. Rumah dihancurkan dengan kejam, ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai," kata Evi, warga yang rumahnya dihancurkan.
Baca Juga: Polisi Segera Gerebek dan Tangkap Bandar Sabu di Jermal 15 Deli Serdang
