PTPN II Roboh Rumah Warga Desa Sampali Deli Serdang, Diduga Langgar HAM
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 02 Juni 2023
0 dilihat
Evi (kanan) ketika menunjukkan foto rumahnya yang dirobohkan pihak PTPN II. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Rumah milik pensiunan PTPN II yang berada di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dihancurkan oleh PTPN II "
MEDAN, TELISIK.ID - Rumah milik pensiunan PTPN II yang berada di Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dihancurkan oleh PTPN II.
Keluarga melaporkan praktik dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jumat (2/6/2023) siang.
Selain menghancurkan rumah, PTPN II juga menghancurkan sekolah. Padahal, keluarga pensiunan karyawan itu sudah berpuluh tahun menempati rumah itu. Bahkan sudah memperbaikinya dengan biaya yang tidak sedikit.
"Kenapa baru sekarang dihancurkan. Kenapa tidak dari dulu saja dihancurkan, PTPN II ini tidak punya hati kepada rakyat. Rumah dihancurkan dengan kejam, ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai," kata Evi, warga yang rumahnya dihancurkan.
Baca Juga: Polisi Segera Gerebek dan Tangkap Bandar Sabu di Jermal 15 Deli Serdang
Selain itu, wanita berusia 55 tahun itu mengaku penghancuran rumah itu terjadi Rabu 31 Mei 2023 lalu. Pihak PTPN II dinilai menghancurkan rumah dengan cara tidak manusiawi.
"Masih banyak barang berharga dan perkakas di dalam rumah itu. Mereka tidak peduli. Mereka langsung menghancurkan rumah kami dengan alat berat didampingi oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Sungguh kejam," tuturnya.
Bukan itu saja, PTPN II itu juga melakukan pengrusakan sampai melakukan penganiayaan. Korban disuruh keluar rumah secara paksa.
"Saya sampai terluka, terpijak-pijak. Ini sangat keterlaluan. Saya berharap perhatian dari pemerintah. Saya sejak lahir tinggal di rumah itu. Kalau orang tua saya dari tahun 1964," terangnya.
Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat yang diperlakukan pihak PTPN II.
"Jadi, pengaduan dari masyarakat yang rumahnya dirobohkan pihak PTPN II sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden Joko Widodo dan pihak lainnya," ungkapnya.
Irvan mengaku, PTPN II melakukan dugaan pelanggaran HAM. Karena merobohkan rumah masyarakat tapi tidak memikirkan dampaknya.
"Pengrusakan penggusuran secara paksa dilakukan PTPN II. Mereka mohon keadilan, kami menyatakan sikap, ini dugaan pelanggaran tindak pidana. Mereka tidak tahu lagi harus tinggal di mana, sudah tidak ada lagi tempat tinggal tempat berteduh di sana," terangnya.
Terpisah, Penasehat Hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan PTPN II, Sastra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran dan pembersihan lahan di Jalan Kesuma Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu.
"Jadi, meski sempat diwarnai adu mulut antara penghuni rumah dengan petugas satpam PTPN II, pembongkaran dan pembersihan sudah selesai dan berjalan kondusif," ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Praktik Judi Dadu di Tiang Layar Deli Serdang Resahkan Warga
Pembersihan areal dan pembongkaran rumah-rumah karyawan di Jalan Kesuma, merupakan bagian dari pembersihan areal HGU Sampali seluas 35 hektare.
"Sebelumnya, pihak PTPN II melalui anak perusahaan PT NDP sudah membebaskan dan memberikan tali asih kepada pemilik 187 unit bangunan yang selama ini berdiri di areal HGU Sampali. Itu HGU Sampali," tambahnya.
Sastra mengaku, selama ini pihaknya sudah memberikan waktu dan jalan diskusi kepada warga yang masih bertahan di rumah itu.
"Sudah berulang kali kita diskusikan. Bahkan lewat pihak Mapolrestabes sudah dua kali kita lakukan rapat koordinasi. Namun sebegitu jauh warga yang ada tetap bersikeras meminta ganti rugi dengan nilai fantastis. Jadi tentu saja tidak mungkin bisa kita penuhi. Itu lahan HGU, tidak mungkin kami berikan ganti rugi, tapi tali asih," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS