5 Operasi Tak Gratis Meski Punya BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 25 November 2025
0 dilihat
Lima jenis operasi tetap harus dibayar meski peserta memiliki BPJS Kesehatan karena tidak ditanggung program. Foto: Repro Okezone.
" Lima jenis operasi ternyata tetap harus dibayar meski peserta memiliki BPJS Kesehatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Lima jenis operasi ternyata tetap harus dibayar meski peserta memiliki BPJS Kesehatan, karena prosedur tersebut berada di luar cakupan manfaat jaminan kesehatan nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang disiapkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan setiap warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata, adil, dan sesuai kebutuhan medis.
Namun, agar layanan dapat digunakan tanpa kendala, peserta wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif sesuai ketentuan.
Melansir CNBC Indonesia, Selasa (25/11/2025), meski memberikan perlindungan cukup luas, terdapat beberapa tindakan medis yang tidak termasuk dalam manfaat program BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami dengan jelas batasan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan tindakan medis tertentu.
Beberapa prosedur operasi tidak dapat ditanggung karena alasan regulasi, sifat tindakan, atau mekanisme pelayanan yang tidak sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Berikut merupakan daftar operasi yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan, serta beberapa jenis operasi yang sepenuhnya dapat ditanggung jika memenuhi prosedur layanan.
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi akibat kecelakaan, karena penanganannya biasanya masuk dalam tanggungan Jasa Raharja atau asuransi lain yang relevan dengan kejadian kecelakaan.
Baca Juga: Rujukan BPJS Kesehatan 2026 Berubah, Begini Sistemnya
2. Operasi kosmetik atau estetika yang bersifat non-medis dan tidak terkait dengan kondisi kesehatan yang mendesak.
3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri, baik disebabkan oleh kelalaian maupun perbuatan yang disengaja.
4. Operasi yang dilakukan di luar negeri, karena BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan di fasilitas kesehatan dalam negeri.
5. Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak melalui mekanisme resmi layanan berjenjang.
Selain tindakan yang tidak masuk dalam perlindungan, BPJS Kesehatan tetap memberikan manfaat layanan untuk berbagai jenis operasi medis.
Selama peserta mematuhi mekanisme layanan dan kondisi medis memenuhi indikasi, beberapa operasi dapat ditanggung sesuai aturan program jaminan kesehatan nasional.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi jantung
2. Operasi caesar
3. Operasi kista
4. Operasi miom
5. Operasi tumor
6. Operasi odontektomi
7. Operasi bedah mulut
8. Operasi usus buntu
9. Operasi batu empedu
10. Operasi mata
11. Operasi bedah vaskuler
12. Operasi amandel
13. Operasi katarak
14. Operasi hernia
15. Operasi kanker
16. Operasi kelenjar getah bening
17. Operasi pencabutan pen
Baca Juga: Iuran JKN BPJS Kesehatan Tak Ditanggung Penuh Negara, Begini Penjelasannya
18. Operasi penggantian sendi lutut
19. Operasi timektomi.
Melalui penjelasan tersebut, peserta BPJS Kesehatan diharapkan memahami batasan dan cakupan layanan dengan lebih jelas. Beberapa operasi yang tidak ditanggung umumnya berkaitan dengan kondisi non-medis, kecelakaan yang ditangani program lain, atau tindakan yang tidak mengikuti prosedur pelayanan BPJS.
Sementara itu, berbagai operasi medis lain tetap dapat ditanggung selama sesuai dengan ketentuan dan indikasi klinis yang ditetapkan fasilitas kesehatan.
Informasi ini menjadi penting agar peserta dapat mempersiapkan diri, memahami hak dan kewajiban, serta menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan medis. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS